JAKARTA, KOMPAS.com — Satu dari lima hakim yaitu hakim anggota Anas Mustaqim menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion terhadap putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam kasus korupsi Bank Century.
Menurut Anas, dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabur karena tidak menyebutkan nama Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan dan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) turut serta melakukan korupsi bersama-sama Budi terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Jadi Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua KSSK, Boediono sebagai anggota KSSK, dan Raden Pardede sebagai Sekretaris KSSK yang memutuskan untuk menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sudah melakukan pula delik penyertaan atau turut melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," papar Anas dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Menurut Anas, peran Sri Mulyani seperti dalam dakwaan yaitu mengikuti rapat bersama Boediono dan Raden Pardede pada tanggal 21 November 2008 sekitar pukul 04.30 WIB. Dalam rapat itu kemudian diputuskan Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan meminta lembaga penjamin simpanan (LPS) melakukan penanganan.
Atas keputusan KSSK tersebut, LPS kemudian menyetorkan dana penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 6,7 triliun. Padahal sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito menyampaikan bahwa dalam keadaan normal, seharusnya Bank Century tidak dikategorikan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
LPS pun memerlukan justifikasi yang lebih terukur. Risiko sistemik lebih pada dampak psikologis.
"Ketidakcermatan, ketidakjelasan, dan ketidaklengkapan dakwaan ditunjukkan sebagai upaya main sulap, penyelundupan hukum," jelas Anas.
Anas pun menyatakan dakwaan yang kabur seharusnya batal demi hukum. Meski demikian, putusan untuk Budi tetap berdasarkan suara terbanyak. Budi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.