Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbeda Pendapat, Hakim Nilai Sri Mulyani Turut Serta Melakukan Korupsi

Kompas.com - 16/07/2014, 20:31 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Satu dari lima hakim yaitu hakim anggota Anas Mustaqim menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion terhadap putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam kasus korupsi Bank Century.

Menurut Anas, dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabur karena tidak menyebutkan nama Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan dan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) turut serta melakukan korupsi bersama-sama Budi terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Jadi Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua KSSK, Boediono sebagai anggota KSSK, dan Raden Pardede sebagai Sekretaris KSSK yang memutuskan untuk menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sudah melakukan pula delik penyertaan atau turut melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," papar Anas dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Menurut Anas, peran Sri Mulyani seperti dalam dakwaan yaitu mengikuti rapat bersama Boediono dan Raden Pardede pada tanggal 21 November 2008 sekitar pukul 04.30 WIB. Dalam rapat itu kemudian diputuskan Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan meminta lembaga penjamin simpanan (LPS) melakukan penanganan.

Atas keputusan KSSK tersebut, LPS kemudian menyetorkan dana penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 6,7 triliun. Padahal sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito menyampaikan bahwa dalam keadaan normal, seharusnya Bank Century tidak dikategorikan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

LPS pun memerlukan justifikasi yang lebih terukur. Risiko sistemik lebih pada dampak psikologis.

"Ketidakcermatan, ketidakjelasan, dan ketidaklengkapan dakwaan ditunjukkan sebagai upaya main sulap, penyelundupan hukum," jelas Anas.

Anas pun menyatakan dakwaan yang kabur seharusnya batal demi hukum. Meski demikian, putusan untuk Budi tetap berdasarkan suara terbanyak. Budi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com