Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbeda Pendapat, Hakim Nilai Sri Mulyani Turut Serta Melakukan Korupsi

Kompas.com - 16/07/2014, 20:31 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Satu dari lima hakim yaitu hakim anggota Anas Mustaqim menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion terhadap putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam kasus korupsi Bank Century.

Menurut Anas, dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabur karena tidak menyebutkan nama Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan dan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) turut serta melakukan korupsi bersama-sama Budi terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Jadi Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua KSSK, Boediono sebagai anggota KSSK, dan Raden Pardede sebagai Sekretaris KSSK yang memutuskan untuk menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sudah melakukan pula delik penyertaan atau turut melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," papar Anas dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Menurut Anas, peran Sri Mulyani seperti dalam dakwaan yaitu mengikuti rapat bersama Boediono dan Raden Pardede pada tanggal 21 November 2008 sekitar pukul 04.30 WIB. Dalam rapat itu kemudian diputuskan Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan meminta lembaga penjamin simpanan (LPS) melakukan penanganan.

Atas keputusan KSSK tersebut, LPS kemudian menyetorkan dana penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 6,7 triliun. Padahal sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito menyampaikan bahwa dalam keadaan normal, seharusnya Bank Century tidak dikategorikan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

LPS pun memerlukan justifikasi yang lebih terukur. Risiko sistemik lebih pada dampak psikologis.

"Ketidakcermatan, ketidakjelasan, dan ketidaklengkapan dakwaan ditunjukkan sebagai upaya main sulap, penyelundupan hukum," jelas Anas.

Anas pun menyatakan dakwaan yang kabur seharusnya batal demi hukum. Meski demikian, putusan untuk Budi tetap berdasarkan suara terbanyak. Budi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com