Namun, ia mengingatkan bahwa presiden melanggar etika berat jika menggunakan kekuasaannya untuk mendukung pasangan kandidat yang ia kehendaki menang.
"Presiden boleh saja memberi tahu bahwa ia mengharapkan salah satu calon menang," kata Romo Magnis, sapaan akrabnya dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).
Romo Magnis memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan kubu pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Tetapi begitu dia memakai kedudukannya, kekuasaannya untuk memberi petunjuk pada ASN, polisi, militer, dan lain-lain untuk mendukung salah satu paslon, serta memakai kas negara untuk membiayai perjalanan dalam rangka memberikan dukungan kepada paslon, itu ia secara berat melanggar tuntutan etik," ujar Romo Magnis melanjutkan.
Sebab, kata dia, seorang presiden seharusnya berindak tanpa membeda-bedakan warganya, termasuk para politisi yang mengikuti kontestasi pemilu.
Romo Magnis juga mengingatkan bahwa penyalagunaan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan politik juga merupakan bentuk pelanggaran etik.
Ia menekankan, bansos bukanlah milik presiden, melainkan bangsa Indonesia yang pembagiannya merupakan tanggung jawab kementerian terkait.
"Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. Jadi itu pencurian, ya, pelanggaran etika," kata Romo Magnis.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/02/10571271/di-sidang-mk-romo-magnis-sebut-presiden-langgar-etik-berat-jika-kerahkan