JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 26-PKE-DKPP/II/2024 di Ruang Sidang Utama DKPP RI Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Perkara itu memuat gugatan Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat.
Pengadu atas nama Wakil Ketua TKN Habiburokhman yang diwakili kuasa hukum antara lain Munatshir Mustaman, Raka Gani Pissani, dan Dolfie Rompas.
Salah satu kuasa hukum, Dolfie Rompas mengungkapkan alasan TKN menggugat Bawaslu Jakpus, yakni soal dugaan pelanggaran Gibran bagi-bagi susu di area car free day (CFD), 3 Desember 2023, yang terus diproses.
Padahal, di sisi lain, Bawaslu RI menyatakan tidak ditemukan dugaan pelanggaran saat kegiatan bagi-bagi susu itu.
“Selayaknya dengan adanya putusan daripada Bawaslu RI, itu seharusnya pihak Bawaslu Jakarta Pusat tidak lagi untuk berbicara atau menyampaikan terkait masalah tersebut,” kata Dolfie dalam sidang, Selasa.
Harusnya, kata Dolfie, berita-berita dugaan pelanggaran oleh Gibran itu dihentikan.
“Tidak dilanjutkan karena ini akan dianggap akan membingungkan masyarakat,” ujar Dolfie.
“Bagaimana Bawaslu RI yang merupakan lembaga tertinggi dari Bawaslu, kok ada keterangan dari Bawaslu yang ada di bawahnya menyatakan diduga ada pelanggaran?” ucap Dolfie.
TKN, lanjut Dolfie juga mempermasalahkan banyaknya berita dugaan pelanggaran oleh Gibran.
“Memang secara kuantitatif tidak kami sampaikan berapa banyak, karena memang tidak bisa kami hitung lagi. Karena pada waktu itu berita tersebut sampai beberapa hari, terus bergulir di masyarakat,” kata Dolfie.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/14/03300021/gugat-bawaslu-jakpus-ke-dkpp-tkn--berita-kecurangan-bagi-bagi-susu-di-cfd