Salin Artikel

Firli Bahuri Tak Lapor Uang "Valas" Rp 7,5 M di LHKPN, Dipakai untuk Kebutuhan Sekolah Anak

Fakta ini diketahui dalam sidang kode etik tanpa kehadiran Firli di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Anggota majelis sidang, Harjono menjelaskan Firli tak melaporkan ke LHKPN karena uang valas yang diterimanya jauh sebelum ia bertugas di KPK.

Ia mengatakan bahwa uang valas tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya. Salah satunya untuk kebutuhan sekolah anak.

"Uang valas tersebut terperiksa gunakan untuk kebutuhan pribadi, di luar keperluan dinas setelah terperiksa pensiun. Salah satunya untuk kebutuhan terperiksa perjalanan dan kebutuhan sekolah anak terperiksa," kata Harjono.

Anggota majelis sidang lainnya, Albertina Ho mengatakan bahwa uang valas tersebut diterima Firli ketika ia masih bertugas di Polri.

Saat itu, Firli acap kali pergi ke luar negeri untuk melaksanakan tugas. Ia juga menegaskan uang valas yang diterima Firli bukanlah sebagai bentuk gratifikasi.

"Pemberian uang valas kepada terperiksa bukan gratifikasi," tegas dia.

Dalam sidang ini, Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli wajib mengundurkan dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

"Mengadili, satu, Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan perilaku yaitu berhubungan langsung dan tidak langsung dengan SYL yang perkaranya sedang ditangani KPK," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan dalam sidang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/27/13120011/firli-bahuri-tak-lapor-uang-valas-rp-75-m-di-lhkpn-dipakai-untuk-kebutuhan

Terkini Lainnya

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke