Fakta ini diketahui dalam sidang kode etik tanpa kehadiran Firli di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Anggota majelis sidang, Harjono menjelaskan Firli tak melaporkan ke LHKPN karena uang valas yang diterimanya jauh sebelum ia bertugas di KPK.
Ia mengatakan bahwa uang valas tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya. Salah satunya untuk kebutuhan sekolah anak.
"Uang valas tersebut terperiksa gunakan untuk kebutuhan pribadi, di luar keperluan dinas setelah terperiksa pensiun. Salah satunya untuk kebutuhan terperiksa perjalanan dan kebutuhan sekolah anak terperiksa," kata Harjono.
Anggota majelis sidang lainnya, Albertina Ho mengatakan bahwa uang valas tersebut diterima Firli ketika ia masih bertugas di Polri.
Saat itu, Firli acap kali pergi ke luar negeri untuk melaksanakan tugas. Ia juga menegaskan uang valas yang diterima Firli bukanlah sebagai bentuk gratifikasi.
"Pemberian uang valas kepada terperiksa bukan gratifikasi," tegas dia.
Dalam sidang ini, Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli wajib mengundurkan dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
"Mengadili, satu, Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan perilaku yaitu berhubungan langsung dan tidak langsung dengan SYL yang perkaranya sedang ditangani KPK," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan dalam sidang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/27/13120011/firli-bahuri-tak-lapor-uang-valas-rp-75-m-di-lhkpn-dipakai-untuk-kebutuhan