Harapannya itu disampaikannya lantaran Anwar Usman sudah dinyatakan melakukan pelanggaran etik kategori berat dalam menangani perkara terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
"Menurut saya sih sebaiknya begitu (mundur) karena sudah nyata-nyata terjadi pelanggaran serius. Nah, ini pelanggaran berat bukan pelanggaran yang ringan," ujar Gomar saat ditemui di Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Gomar juga menyinggung soal politik dinasti yang kini ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.
Menurutnya, politik dinasti sah-sah saja asalkan ditempuh secara natural dan tidak mengutak-atik hukum yang berlaku atau dengan sengaja melanggar etik untuk mengubah hukum yang sebelumnya berlaku demi mewujudkan politik dinasti.
"Menurut saya, mereka yang melanggar harusnya mengundurkan diri, enggak perlu rakyat harus meminta mengundurkan diri," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi terkait putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres.
Atas pelanggaran itu, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa, 7 November 2023.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Anwar Usman juga disanksi tak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
MKMK menyatakan bahwa adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar Usman, Rabu (8/11/2023).
"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu," ujarnya lagi.
Anwar bahkan mengklaim bahwa dirinya telah mendapatkan kabar soal skenario politisasi dengan menjadikan dirinya obyek dalam putusan MK tersebut, termasuk soal rencana pembentukan MKMK.
"Telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," kata Anwar Usman.
"Namun, meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, ber-husnuzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," ujarnya lagi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/09/23282451/ketum-pgi-berharap-anwar-usman-mundur-dari-hakim-mk