Salin Artikel

Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk Diputus 7 November, Hari Terakhir Pengusulan Capres-Cawapres Pengganti

Hal ini dilakukan supaya putusan etik itu tidak melebihi tenggat pengusulan bakal calon presiden-wakil presiden pengganti yang dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yakni paling lambat 8 November 2023.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa pihaknya memang menerima permintaan dari pelapor supaya dapat memutus perkara etik ini secara cepat sebab proses pencalonan presiden-wakil presiden di KPU RI masih bergulir.

"Kami mendiskusikannya. Kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu. Maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 (November)," ujar Jimly setelah menemui sembilan hakim konstitusi terkait pemeriksaan etik, Senin (30/10/2023).

"Kenapa tanggal 7, karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan, misalnya, ada orang menganggap sengaja ini dimolor-molorin, padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya," katanya lagi.

Sebagai informasi, menurut Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023, sebetulnya MKMK memiliki waktu kerja 30 hari.

Namun, Jimly meyakini bahwa mereka dapat tetap bekerja dengan teliti dan cermat dalam kurun waktu yang lebih cepat dalam sepekan ke depan.

"Ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," ujar Jimly.

Sementara itu, dalam tahapan pemilihan presiden (Pilpres) 2024, pengusulan calon pengganti dimulai 26 Oktober sampai 7 November 2023.

Sebelumnya, Jimly membuka kemungkinan putusan etik ini dapat menggugurkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat minimum usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang dianggap terdapat pelanggaran etik di dalamnya.

Namun, Jimly enggan berkomentar lebih jauh karena hal itu masuk ke dalam ranah substansi. Ia meminta publik menanti putusan etik saja.

Pasalnya, laporan dugaan pelanggaran etik ini berkaitan erat dengan Pilpres 2024 yang akhirnya akan diikuti salah satu calon yang memperoleh kesempatan maju gara-gara putusan MK, yaitu putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.

"Salah satu yang menjadi perhatian publik dan pertanyaan publik adalah apakah ada gunanya pemeriksaan ini," kata Denny dalam sidang perdana MKMK, Kamis (26/10/2023).

"Karena concern kami dengan putusan 90 yang kontroversial itu adalah keterkaitannya dengan pasangan calon di Pilpres 2024, dan waktu terakhir untuk mengajukan penggantiannya adalah 8 November, 10 hari kerja dari sekarang," ujar pakar hukum tata negara yang berdomisili di Melbourne, Australia itu.

Dalam laporannya, Denny meminta agar putusan MKMK dapat membatalkan putusan MK tersebut, seandainya terbukti hakim konstitusi melanggar etik dan pedoman perilaku hakim.

Menurutnya, putusan itu layak dibatalkan karena cacat etik dalam proses penyusunannya, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman.

Apabila sebelum 8 November 2023 putusan etik ini membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, maka nama Gibran masih bisa diganti sesuai tahapan pencalonan pilpres yang diatur KPU lewat Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Sebab, Gibran jadi tidak memenuhi syarat batas usia minimal bakal capres-cawapres. Mengingat, putusan MK yang menyatakan seseorang berusia di bawah 40 tahun maju asalkan sedang atau pernah menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.

Tak lama berselang usai putusan itu, Gibran secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Pasangan Prabowo-Gibran juga sudah mendaftar sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Anwar Usman pun membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan nomor 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Hingga kini, MK telah menerima secara resmi 18 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda, dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/30/19095481/dugaan-pelanggaran-etik-anwar-usman-dkk-diputus-7-november-hari-terakhir

Terkini Lainnya

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke