Diketahui, Reihana kembali dipanggil KPK untuk menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinilai tidak wajar karena terlalu kecil dibanding profilnya yang sudah 14 tahun menjabat Kadinkes Lampung.
Pantauan Kompas.com, Reihana tiba di gedung Merah Putih KPK pukul 08.18 WIB. Ia didampingi seorang pria yang menemaninya saat pemeriksaan LHKPN pada Senin (8/5/2023).
Reihana tampak berpenampilan tidak berlebihan. Ia hanya mengenakan kerudung dan baju bermotif lurik hitam putih.
Ia juga terlihat menjinjing tas berwarna putih yang sebelumnya dibawa pada klarifikasi LHKPN yang pertama.
Saat disapa Kompas.com, Reihana hanya mengangguk. Selebihnya, ia tak bergeming saat ditanya mengenai persiapan yang dilakukan untuk menjalani klarifikasi LHKPN untuk kedua kalinya.
Reihana pun hanya terdiam saat dimintai tanggapan mengenai tim KPK yang ke Lampung untuk menelisik aset-aset miliknya.
Setelah itu, Reihana berjalan ke meja resepsionis untuk mengurus administrasi.
Setelah mendapatkan id card dengan lanyard berwarna biru, Reihana duduk di barisan sofa di lobi gedung KPK.
Reihana diketahui, telah menjalani klarifikasi LHKPN pada 8 Mei 2023, di Gedung Merah Putih KPK.
Namun, KPK memutuskan kembali mengklarifikasi kekayaannya. Salah satu alasannya karena memiliki enam rekening, tapi baru satu yang dilaporkan dalam LHKPN periode 2021.
“(Rekening) ada enam, yang dilaporkan satu,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala saat ditemui awak media di gedung ACLC KPK, Rabu (10/5/2023).
Pahala sebelumnya juga menyebut kekayaan Reihana yang dilaporkan ke KPK terlalu kecil.
Pasalnya, Reihana telah menjabat Kadinkes Lampung selama 14 tahun. Tetapi, hartanya hanya berada di kisaran angka Rp 2 miliar.
Kemudian, pada 31 Desember 2017 LHKPN yang dilaporkan Rp 2.508.250.000.
Selanjutnya, pada 31 Desember 2018, 2019, dan 2020, harta kekayaannya ajeg atau tak berubah, yakni Rp 2.608.250.000. Jumlah itu hanya naik Rp 100 juta dari LHKPN 2017.
Kemudian, pada LHKPN 2021, LHKPN Rehana kembali naik Rp 100 juta menjadi Rp 2.708.250.000 dan bertambah Rp 15 juta pada 2022 menjadi Rp 2.715.000.000.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/22/08453231/kadinkes-lampung-reihana-penuhi-panggilan-kpk-untuk-klarifikasi-lhkpn-jilid