Gugatan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait penetapan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) ini didaftarkan Dadan Tri Yudianto pada Jumat, 19 Mei 2023.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian klasifikasi gugatan praperadilan Dadan Tri Yudianto yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip Kompas.com, Senin (22/5/2023).
Berdasarkan agenda, sidang perdana gugatan Dadan Tri Yudianto melawan KPK itu bakal digelar pada Senin, 5 Juni 2023, di ruang 03 PN Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
Terkait perkara ini, KPK telah mengumumkan dua tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka adalah pejabat struktural di MA dan pihak swasta.
Namun, KPK belum resmi merilis penetapan tersangka terhadap dua tersangka baru tersebut.
Dua sumber Kompas.com mengonfirmasi, dua tersangka itu adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dengan demikian, saat ini jumlah tersangka suap pengurusan perkara di MA menjadi 17 orang.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Akan tetapi, lobi-lobi tersebut juga bisa melalui bekas Komisaris PT Wika Beton. Sebab, klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka melakukan lobi dengan pihak MA melalui Dadan Tri Yudianto.
Dadan disebut oleh pengacara kondang dari Semarang itu telah menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).
Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Mahkamah Agung lantas menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta. Ia kemudian divonis 5 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/22/07061511/jadi-tersangka-kpk-dadan-tri-yudianto-ajukan-praperadilan