Permohonan tersebut dilempar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon.
"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan surat perintah penahanan dengan menempatkan pemohon pada rumah atau rumah sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya," ujar Petrus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/4/2023).
"Menetapkan dan memerintahkan pemohon untuk dikeluarkan dari tahanan," sambung Petrus.
Menurut Petrus, hal itu perlu dilakukan karena Lukas Enembe saat ini tidak mengetahui apakah obat-obatan yang diberikan pihak kesehatan KPK adalah obat yang tepat untuk penyakitnya.
Diketahui, Lukas Enembe saat ini mengaku mengidap penyakit diabetes, jantung, gagal ginjal kronis stadium 5, dan stroke.
"Haknya untuk mendapat pengobatan dikesampingkan termasuk hak untuk mendapat kunjungan oleh keluarga tidak diberikan oleh termohon," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe pada hari ini, Senin (17/4/2023) usai ditunda satu minggu.
Adapun gugatan yang didaftarkan Lukas Enembe pada Rabu (29/3/2023) lalu ini diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Lukas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/17/21520151/di-sidang-praperadilan-lukas-enembe-minta-penahanannya-dipindah-ke-rumah