Salin Artikel

MK Jamin Tak Intervensi Majelis Kehormatan Usut Skandal Sulap Putusan

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tak ada intervensi terhadap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang tengah mengusut skandal pengubahan substansi Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.

Sebagai informasi, MKMK dijadwalkan membacakan putusan hasil pemeriksaan mereka sejak 9 Februari 2023 pada hari ini, Senin (20/3/2023).

"Kami memang tidak boleh mengintervensi apa yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan MK, sama halnya dengan kami bersembilan tidak boleh diintervensi oleh siapa pun," ujar Ketua MK Anwar Usman kepada wartawan pada Senin siang.

"Majelis kehormatan, mulai dari hari pertama sampai hari ini, saya selaku ketua tidak pernah menyampaikan sesuatu kecuali waktu dipanggil dan ditanyakan. Kami jawab apa adanya," ia menambahkan.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Ia menyebut bahwa tidak ada hakim konstitusi yang tahu hasil putusan MKMK, kecuali Enny Nurbaningsih yang memang berstatus sebagai anggota majelis kehormatan.

"Delapan (hakim konstitusi) yang lain itu masih juga menjadi pertanyaan besar apa yang mau diputuskan," kata Saldi dalam kesempatan yang sama.

"Namun terlepas dari itu kami akan menghormati apa yang diputuskan MKMK sore hari ini," ujar dia.

Total, MKMK sudah bekerja secara maraton sejak 9 Februari sampai 14 Maret 2023. Sedikitnya 15 orang dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk para hakim konstitusi dan sejumlah ahli.

Mula-mula, MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK untuk mengusut diubahnya substansi putusan.

MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin serta Zico selaku penggugat.

Selama pemeriksaan pendahuluan, MKMK telah memeriksa para hakim konstitusi terkait pengubahan substansi putusan yang berkenaan dengan pencopotan eks hakim konstitusi Aswanto ini.

Hakim konstitusi Saldi Isra, yang ucapannya diubah dalam salinan putusan, menjadi hakim terakhir yang diperiksa, yaitu pada Senin (6/3/2023).

MKMK juga telah meminta keterangan dari mantan hakim konstitusi Aswanto. Aswanto masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika memutus perkara tersebut. Namun, ketika putusan dibacakan, ia sudah digantikan Guntur Hamzah.

Selanjutnya, MKMK juga memeriksa dokumen-dokumen lain, termasuk rekaman kamera pengawas.

Lalu, MKMK menggelar pemeriksaan lanjutan dengan memanggil kembali Zico serta mendengarkan pendapat beberapa ahli lain, selama sepekan terakhir.

Beberapa ahli yang dimintai pendapat adalah mantan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Komisi Informasi Publik John Fresly Hutahaean, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, serta mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan.

Publik menanti apakah skandal ini melibatkan hakim konstitusi atau tidak. Yang jelas, seandainya terdapat hakim konstitusi yang terlibat, maka ia bisa dipecat.

Hal ini disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kepada wartawan pada hari pertama pemeriksaan, Kamis (9/2/2023).

Palguna menyatakan, hal itu selaras dengan Pasal 23 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023.

"Sanksi yang disebutkan dalam Peraturan MK itu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, dan kemudian pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar dia di gedung MK.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa sanksi tersebut hanya dapat dijatuhkan seandainya hakim konstitusi yang bersangkutan memang terbukti melakukan pelanggaran etik berat dengan mengubah substansi putusan perkara.

"Jadi kita bukan berandai-andai. Saya hanya menyebutkan sanksinya," tambah eks hakim konstitusi 2 periode ini.

Zico, selaku penggugat dan pihak pertama yang menemukan skandal ini, sebelumnya telah menggugat ulang pasal-pasal yang diputus pada perkara 103/PUU-XX/2022.

Pada sidang gugatan ulang ini, Zico secara khusus meminta 2 hakim konstitusi, yaitu Guntur Hamzah dan Arief Hidayat, tidak memeriksa perkara ini. Keduanya merupakan hakim konstitusi usulan DPR RI.

"Pemohon sebagai pihak yang dirugikan tidak bisa untuk tidak berpikiran negatif. Pemohon sangat yakin ini adalah sebuah kesengejaan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu," kata Zico dalam sidang perdana, Kamis (16/2/2023).

"Permasalahan yang sekarang harus dicari jawabannya, siapakah pelakunya? Dalam kapasitas saya, saya hanya bisa menduga untuk menyempitkan lingkup pelakunya yaitu mereka yang menangani putusan dan sidang sehingga terduga perlaku ada di kepaniteraan MK maupun individu hakim," jelasnya.

Sebelumnya, kecurigaan terhadap hakim konstitusi juga sudah disampaikan oleh Zico ketika dimintai keterangan oleh MKMK.

Kepada wartawan, Zico mengaku menyebutkan kepada MKMK 2 nama hakim yang dicurigai terlibat dalam pengubahan substansi putusan ini. Namun, ia enggan menyebutkan namanya kepada wartawan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/20/15114781/mk-jamin-tak-intervensi-majelis-kehormatan-usut-skandal-sulap-putusan

Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke