Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)t5 Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan kasus ini berawal saat PT Graha Telkom Sigma membuat perjanjian kerja sama fiktif dengan perusahaan yang juga diduga fiktif.
"Seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan," ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).
Selanjutnya, PT Graha Telkom Sigma juga menyiapkan dokumen fiktif untuk mendukung pencairan dana terkait proyek itu.
"Sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana sebesar Rp354.335.416.262," kata Ketut.
Bahkan, penyidik Jampidsus juga telah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk di PT Graha Telkom Sigma.
"Dan hasil penggeledahan kita baru menemukan beberapa dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara," kata Kuntadi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/14/08090361/kejagung-naikkan-kasus-dugaan-korupsi-pt-graha-telkom-sigma-ke-tahap