Salin Artikel

Richard Eliezer Tak Dipecat, Kompolnas: Kejujurannya Selamatkan Polri

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto buka suara soal keputusan Polri mempertahankan Richard Eliezer di kepolisian.

Menurut Benny, meski Richard terbukti ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kejujurannya telah menyelamatkan institusi Polri.

"Eliezer bisa menunjukkan kepada semua pihak di mana dia justru menyelamatkan institusi Polri dengan pengakuan yang jujur," kata Benny dalam program Satu Meja Kompas TV dikutip Kamis (23/2/2023).

Benny mengatakan, kejujuran Richard telah membuat terang peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bahwa ternyata Ferdy Sambo merupakan otak perencanaan pembunuhan sekaligus perancang skenario palsu tembak menembak antara Richard dengan Yosua.

Dari keterangan Richard pula, terungkap bahwa Sambo memerintahkannya menembak Yosua dan setelahnya turut menembakkan pistol ke mantan ajudannya tersebut.

"Bayangkan kalau dia tetap bungkam, kasus ini akan terus jadi bola liar dan sampai kapan kita tidak tahu," ucap Benny.

Menurut Benny, tidak mudah bagi Richard untuk mengungkapkan kejadian yang sebenarnya dalam kasus ini. Kejujurannya mengandung risiko tinggi.

Sebab, sebagai polisi dengan pangkat terendah, Richard harus berhadapan dengan Sambo yang saat itu berpangkat jenderal bintang dua Polri.

Benny pun menilai wajar jika terjadi pro dan kontra atas keputusan Polri tidak memecat Richard setelah dinyatakan bersalah terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Kendati demikian, dia menegaskan bahwa Polri telah mempertimbangkan banyak hal sebelum mengambil keputusan. Kejujuran Richard pun patut diapresiasi.

"Bahwa kejujuran ini sangat penting dan sangat mulia dan di sini institusi Polri memberi apresiasi, malah justru diuntungkan," kata Benny.

"Kenapa, karena Polri memberi apresiasi kepada anggota yang ini bisa menjadi contoh bagi yang lain dalam konteks nanti penegakan hukum khususnya menyangkut anggota polisi," tuturnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu mendapat sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.

Ramadhan menambahkan, selama masa demosi, Richard Eliezer ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu sore.

Menurut Ramadhan, Richard menerima hasil putusan sidang etik dan tidak mengajukan banding.

Adapun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang memintanya dihukum pidana penjara 12 tahun.

Atas vonis ringan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan tidak banding. Artinya, putusan hukuman terhadap Richard sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus yang sama, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan perwira tinggi Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Atas vonis hakim itu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding. Banding juga diajukan oleh Kejaksaan Agung.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/23/11402551/richard-eliezer-tak-dipecat-kompolnas-kejujurannya-selamatkan-polri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke