Salin Artikel

Kubu Ricky Rizal: Jangankan 13 Tahun, Satu Hari Pun, Banding!

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo bakal mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan koordinator tim penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar menanggapi keputusan majelis hakim yang menilai kliennya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Banding, jangankan (vonis) 13 tahun, satu hari pun banding,” ujar Erman Umar saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Erman Umar menyatakan, pihaknya akan menyiapkan memori banding dalam waktu tujuh hari sebagai upaya lanjutan atas putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim tersebut.

Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bripka Ricky Rizal yang merupakan mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, dengan pidana delapan tahun penjara.

“Targetnya harus berubah jadi bebas sesuai dengan keyakinan kita. Keyakinan kita nanti berbeda degan jaksa maupun hakim sekarang. Keyakinan kita, dia harus bebas,” tegas Erman Umar.

Klaim tak ada niat dan kehendak dalam kasus pembunuhan

Sementara itu, usai pembacaan putusan, Ricky Rizal mengaku tak memiliki niat dan kehendak melakukan pembunuhan berencana terhadap rekan sesama ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J.

“Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua,” ujar Ricky Rizal di Ruang Utama PN Jakarta Selatan.

“Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasehat hukum saya,” ujar eks ajudan Ferdy Sambo itu.

Majelis hakim menilai, Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Ajudan yang ditempatkan Sambo untuk menjaga keluarganya di Magelang ini dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 13 tahun.” ucapnya melanjutkan.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Richard Eliezer atau Bharada E.

Hanya Richard Eliezer yang belum menjalani sidang putusan. Ia akan divonis besok, Rabu (15/2/2023.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ia divonis 15 tahun penjara.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan. Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/14/17024811/kubu-ricky-rizal-jangankan-13-tahun-satu-hari-pun-banding

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke