Salin Artikel

Dikritik DPR soal Realisasi Anggaran, BRIN: Kita Tunggu Hasil Pemeriksaan BPK

Menurut Driszal, publik sebaiknya menanti hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran tersebut.

"Itu kan nanti kayaknya yang melakukan penelitian kan ada ya. Kayaknya lebih tepat nanyanya ke sana," ujar Driszal di Gedung BJ Habibie, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

"Kita menunggu hasil pemeriksaan badan, ya BPK dulu. Lebih tepat tanya ke sana sih menurut saya," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, rapat kerja antara Komisi VII DPR RI dan BRIN pada 30 Januari lalu berlangsung panas.

Para anggota Komisi VII ramai-ramai mengkritisi realisasi anggaran BRIN tahun 2022 yang mencapai angka Rp 6,38 triliun.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman bahkan menyoroti kinerja BRIN dalam Rapat di DPR.

"Dari awal kita sudah mengkritik bahwa keberpihakan postur anggaran BRIN pada riset negara kita masih minim sekali,” ujar Maman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

“Karena apa? dari anggaran total Rp 6,38 triliun, 4 triliunnya full dipakai untuk operasional belanja kepegawaian,” katanya melanjutkan.

Maman kemudian meminta agar BPK mengaudit penggunaan anggaran BRIN sepanjang 2022.

“Saya minta forum ini untuk aparatur terkait, BPK, melakukan audit investigasi, bahkan audit forensik pada penggunaan anggaran BRIN ini,” ujar Maman

Ia juga mendorong agar Kepala BRIN Laksana Tri Handoko diganti.

“Karena ini sudah hampir dua tahun bermasalah,” kata Maman.

Ia juga meminta agar Laksana Tri Handoko menjelaskan penggunaan anggaran Rp 4,1 triliun untuk manajemen BRIN.

Menurutnya, anggaran itu janggal dan patut dicurigai penggunaannya.

“Tipu-tipuan saja ini Pak. Saya minta penjelasan secara detail dari Bapak secara tertulis,” kata Rudi Hartono.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/03/18473031/dikritik-dpr-soal-realisasi-anggaran-brin-kita-tunggu-hasil-pemeriksaan-bpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke