Salin Artikel

KPK Sebut Kemenangan Praperadilan Direktur PT Loco Montrado Tak Gugurkan Materi Perkara Korupsi di PT Antam

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, kemenangan Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menggugurkan materi perkara korupsi yang mengandungnya.

Adapun KPK sebelumnya menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dugaan korupsi pemurnian anoda logam menjadi emas.

Akan tetapi, saat ini KPK baru menahan satu orang tersangka yakni General Manager Unit BIsnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang. Sebab, gugatan Siman dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Proses praperadilan itu kan menguji syarat formal saja, jadi sama sekali tidak menggugurkan secara materi dari perkara (korupsi) itu sendiri,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Dia mengatakan, praperadilan hanya mempersoalkan proses formal penetapan seorang tersangka. KPK hanya perlu memperbaiki surat perintah penyidikan dan persoalan administrasi lainnya.

Selain itu, kata Ali, Siman bisa memenangkan praperadilan tersebut karena saat itu belum terdapat perhitungan dugaan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saat ini kan sudah ada hitungan kerugian keuangan negaranya, sehingga tentu kami lengkapi proses-proses administratif penyidikannya,” kata Ali.

Ali menyebut, KPK akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. Perkara tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Saat ini kan sudah ada hitungan kerugian keuangan negaranya, sehingga tentu kami lengkapi proses-proses administratif penyidikannya,” tutur Ali.

Sebelumnya, KPK menahan Dodi Martimbang karena diduga telah membuat negara mengalami kerugian Rp 100,7 miliar.

Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan, pada 2017 Dodi secara sepihak menunjuk PT Loco Montrado untuk memurnikan anoda logam PT Antam. Padahal, PT Antam sebelumnya telah meneken kontrak karya dengan sejumlah perusahaan.

Dodi diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang telah dibuat perusahaannya. 

Kajian itu menyebut bahwa PT Loco Montrado tidak berpengalaman maupun memiliki kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam dalam hal pengolahan anoda logam.

“Akibat perbuatan tersangka Dodi Martimbang sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 100, 7 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/03/14511961/kpk-sebut-kemenangan-praperadilan-direktur-pt-loco-montrado-tak-gugurkan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke