Irwan mengatakan, Kuat Maruf hanya seorang pembantu dalam keluarga Ferdy Sambo dan tidak memiliki kepentingan untuk berbohong dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tolonglah klien kami jangan lagi dicap sebagai pembohong, kejam dan sebagainya. Dia itu hanya pembantu keluarga FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi). Jauh sekali lah (memiliki kepentingan), apalagi difitnah macam-macam," ujar Irwan dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).
Irwan juga meminta doa kepada publik agar Kuat Maruf bisa mendapatkan vonis yang paling adil dalam perkara pembunuhan Brigadir J itu.
"Kami mohon doa agar pembelaan klien kami dapat mengetuk hati majelis hakim agar dapat memutus perkara ini dengan adil," ucap dia.
Dia menyebut ada beberapa spek penting yang akan disampaikan, termasuk bantahan bahwa Kuat Maruf mengetahui skenario pembunuhan sejak awal.
"Banyak sekali tuntutan yang dipaksakan oleh JPU agar seolah-olah klien kami ini tahu terkait skenario," ujar dia.
Sebagai informasi Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara oleh JPU karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara bersama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Wibowo.
Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/23/22470381/pengacara-minta-publik-tidak-sebut-kuat-maruf-sebagai-pembohong