Salin Artikel

Anggota Komisi VIII Harap Biaya Haji 2023 Tak Lampaui Rp 55 Juta

"Saya merasa ini batas psikologis kenaikan biaya haji yang ditanggung tiap jemaah," kata Luqman dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

"Ke depannya, secara bertahap, tiap tahun setoran jamaah dinaikkan untuk mencapai angka ideal 70 persen, 30 persen antara biaya yang ditanggung jemaah dan (subsidi) nilai manfaat dari BPKH," ujar dia.

Hal tersebut disampaikannya merespons usulan Kementerian Agama (Kemenag) bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun ini sebesar Rp 98.893.909.

Dari angka itu, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69 juta.

Luqman menyebut, angka yang disodorkan pemerintah masih akan didalami oleh Komisi VIII DPR.

"Saya pastikan, Komisi VIII DPR RI pasti menghitung seluruh faktor yang penting dipertimbangkan dalam memutuskan kenaikan biaya haji 2023," kata dia.

Di sisi lain, Luqman mengatakan bahwa tentu harus dilakukan penyesuaian biaya haji untuk keberangkatan tahun ini dan seterusnya.

Salah satu tujuannya, kata Luqman, yakni mencegah jangan sampai dana haji yang dikelola BPKH terkuras habis untuk subsidi biaya haji beberapa tahun ke depan.

"Dana haji yang dikelola BPKH berasal dari setoran awal calon jamaah haji yang menunggu antrean berangkat," ucap dia.

"Karena itu, negara harus memastikan setiap calon jamaah haji yang sudah memberikan setoran awal dan dananya dikelola BPKH dapat berangkat haji pada saatnya nanti," ujar dia.

Ia juga mengingatkan bahwa pada 2022, subsidi dari dana manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terlalu besar, yakni sekitar Rp 60 juta.

Menurut dia, jumlah itu memang besar karena sejumlah faktor.

"Faktor utamanya karena Saudi menaikkan biaya Masyair (kegiatan haji di Arafah, Mina dan Muzdalifah) secara mendadak dan jumlahnya gila-gilaan," kata dia.

"Dari sebelumnya sekitar Rp 6 juta menjadi sekitar Rp 22,6 juta/jemaah. Total biaya haji per jamaah naik menjadi hampir Rp 99 juta," ujar dia.

Luqman mengungkapkan, saat itu kenaikan biaya diumumkan Arab Saudi sekitar seminggu sebelum kloter pertama jemaah haji Indonesia berangkat.

"Oleh karena itu, tidak ada lagi kesempatan bagi Pemerintah untuk melalukan penyesuaian biaya haji yang harus ditanggung oleh jamaah," kata dia. 

"Maka, mau tidak mau, akhirnya penggunaan dana manfaat yang dikelola BPKH naik drastis. Agar jemaah haji 2022 tetap bisa berangkat," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan pihaknya mengusulkan kenaikan biaya haji 2023.

Hal ini disampaikan dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Yaqut.

Dengan demikian, biaya haji yang diusulkan pemerintah tahun ini melonjak jauh dari biaya tahun lalu yang 'hanya' Rp 39,8 juta.

Yaqut menyampaikan, peningkatan biaya haji 2023 ini diambil demi menjaga keberlangsungan nilai manfaat dana haji di masa depan.

Menurut dia, pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan, di mana harus menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan nilai manfaat dana haji.

"Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/20/16353131/anggota-komisi-viii-harap-biaya-haji-2023-tak-lampaui-rp-55-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke