Salin Artikel

Mahfud Tegaskan Aparat Tak Akan Dalami Hubungan Kasus Korupsi Lukas Enembe dan Benny Wenda

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, aparat tidak akan mendalami hubungan antara Gubernur Papua Lukas Enembe dan pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda.

Menurut Mahfud, kasus dugaan korupsi yang menjerat Enemba tidak berkaitan dengan gerakan separatis yang dipimpin Benny.

"Enggak, itu urusan politik, lain lagi itu. Kalau urusan korupsinya enggak ada urusan dengan Benny Wenda, ini urusan separatisnya lain," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Mahfud menyatakan, pemerintah tidak ambil pusing dengan permintaan Benny untuk membebaskan Enembe yang terjerat kasus korupsi.

Ia mengatakan, penangkapan Enembe telah sesuai dengan proses hukum dan pemerintah tak dianggap takut pada Lukas dan kelompoknya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun tak mau memikirkan mengapa Benny tiba-tiba muncul untuk membela Enembe.

"Terserah dia saja, kita enggak mau tahu Benny Wenda itu. Ini sudah sesuai proses hukum dan lama, kita dikritik oleh rakyat terus seakan-akan takut pada Lukas Enembe dan gengnya," ujar Mahfud.

Seperti diketahui, Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/1/2023) lalu dan kini telah ditahan di Jakarta.

Enembe merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar yang telah berkali-kali mangkir dari panggilan KPK karena alasan sakit. Merespons penangkapan Enembe, Benny Wenda memberikan pernyataan agar pemerintah Indonesia mesti segera melepaskan Enembe.

Menurut Benny, kasus korupsi yang dituduhkan kepada Enembe merupakan rekayasa.

"Indonesia harus segera melepaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditangkap atas tuduhan korupsi palsu," tulis Benny melalui akun Twitter-nya, @BennyWenda, Rabu (11/1/2023).a

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/13/13250451/mahfud-tegaskan-aparat-tak-akan-dalami-hubungan-kasus-korupsi-lukas-enembe

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke