Salin Artikel

Soal Isu KPK Paksakan Kasus Formula E, Dewas: Kalau Berkembang Kami Tanyakan di Rakorwas

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan, akan menanyakan kasus Formula E dalam rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) dalam waktu mendatang.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, tindakan itu dilakukan jika pemberitaan mengenai dugaan pemalsuan status sidik perkara itu terus berkembang di publik.

Adapun sebelumnya, KPK menyayangkan pihak-pihak yang menyebarkan opini liar bahwa kasus Formula E sudah naik ke tahap penyidikan. 

Dalam informasi itu, disebutkan bahwa pimpinan KPK memaksakan agar kasus Formula E tersebut naik ke tingkat penyidikan. Adapun salah satu pihak yang menyebutkan informasi itu adalah mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

“Tentunya kami juga nanti kalau berkembang lebih lanjut kami akan tanyakan di dalam Rakorwas,” kata Tumpak dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK 2022 di kantornya, Senin (9/1/2023).

Tumpak mengaku telah mendengar penjelasan KPK terkait Formula E oleh Juru Bicara (Jubir) Ali Fikri.

Pada kesempatan itu, Tumpak menegaskan pihaknya tidak pernah mencampuri gelar perkara suatu kasus yang sedang ditangani KPK.

Menurutnya, kegiatan tersebut bersifat teknis operasional dan Dewas KPK tidak memiliki wewenang untuk ikut campur.

“Tetapi, kalau berkembang lebih lanjut, pemberitaan-pemberitaan itu tentunya kami akan tanyakan di dalam rapat koordinasi pengawasan nanti, ada apa ini?” ujar Tumpak.

Sebelumnya diberitakan, Bambang Widjojanto atau BW menyebut pimpinan KPK berniat meningkatkan kasus Formula E ke tahap penyidikan meskipun belum ada tersangka.

Menurutnya, hal ini merupakan tindakan yang tidak lazim. Ia mempertanyakan kenapa Formula E dianggap begitu spesial.

Selain itu, ia juga menyebut pimpinan lembaga antirasuah mencoba mengubah keputusan KPK atau Peraturan Komisioner (Perkom). 

“Kalau Perkom KPK diubah supaya kemudian ketentuan untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan in tanpa tersangka ini lebih gila betul,” tuturnya.

BW mengatakan, berkaca dari Pasal 44 UU KPK lama, ketika ditemukan dua alat bukti maka sudah ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Perkom itu jelas sangat melanggar UU KPK yang seharusnya menjadi rujukan dari seluruh perkomnya KPK dan ini lagi-lagi tidak bisa ditolerir sama sekali,“ ujar BW.

BW menyatakan pihaknya akan terus memantau apa yang dilakukan KPK. Menurutnya, saat ini sebagian pimpinannya sengaja menyiapkan aturan baru yang melanggar UU.

“Dan itu ditujukan di kasus Formula E ingin mentersangkakan Anies Baswedan, diduga seperti itu,” ujarnya.

KPK menyayangkan pernyataan BW tersebut. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menilai, opini tersebut tidak memiliki landasan hukum.

“KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum. Hal ini dikhawatirkan justru bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/1/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/09/20522481/soal-isu-kpk-paksakan-kasus-formula-e-dewas-kalau-berkembang-kami-tanyakan

Terkini Lainnya

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke