JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko Covid-19, meski pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Oleh karena itu, Jokowi menegaskan bahwa aturan penggunaan masker di tengah keramaian dan ruang tertutup tetap berlaku.
"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid-19. Pemakaian masker (saat di tempat) keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Jokowi melanjutkan, vaksinasi Covid-19 juga harus tetap dilanjutkan demi memberikan imunitas dan masyarakat pun mesti semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan Covid-19.
Ia mengatakan, aparat dan lembaga pemerintah serta fasilitas dan tenaga kesehatan juga harus tetap siaga, terutama untuk memberikan vaksinasi booster.
"Dalam masa transisi ini, Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat," kata Jokowi.
Ia menambahkan, pemerintah juga tetap menyalurkan bantuan sosial maupun insentif perpajakan meski PPKM dihentikan.
Diketahui, pemerintah memutuskan mencabut PPKM mulai Jumat hari ini karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin landai dan baik.
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/30/15062891/ppkm-dicabut-masker-tetap-dipakai-di-kerumunan-dan-dalam-ruangan