Ricky sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Namun, Ricky melarikan diri saat hendak dijemput paksa oleh tim penyidik pada pertengahan Juli. Namanya kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, berdasarkan pengembangan fakta penyidikan, KPK menemukan fakta baru dan alat bukti adanya dugaan Ricky mengalihkan hasil korupsinya ke aset bernilai ekonomis.
"Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
Lebih lanjut, Ali mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah aset berupa 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil.
Meski demikian, Ali belum merincikan lokasi sejumlah tanah dan bangunan itu serta jenis mobil yang disita.
Ia hanya menyatakan bahwa KPK meminta masyarakat yang mengetahui aset-aset milik Ricky dan keberadaan buron itu melaporkan kepada KPK.
"Kami akan kejar tersangka dan sita aset yang diduga dari hasil korupsinya," ujar Ali.
Ricky melarikan diri saat hendak dijemput paksa penyidik pada pertengahan Juli. Polda Papua menyebut Ricky sempat terlihat di Jayapura.
Namun, keesokan harinya ia muncul di Pasar Skouw, perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan, Ricky kabur melalui jalur darat. Ia dibantu sejumlah oknum polisi dan TNI Angkatan Darat.
Pada 15 Juli, Firli kemudian menerbitkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ricky Ham Pagawak.
"Jadi kita pastikan dia lewat darat. Tanggal 13 Juli 2022,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/8/2022).
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini, baik terkait kasus suap maupun pihak yang diduga mengetahui keberadaannya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/23/16303731/kpk-tetapkan-bupati-mamberamo-tengah-tersangka-tppu