Salin Artikel

Masyarakat Diharap Pahami Pesan Moral di Balik Pasal Perzinaan KUHP

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap masyarakat memahami pesan moral di balik ancaman pidana pasal perzinaan atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

"Yang terpenting bukan soal siapa yang mau ngadu, ya sebaiknya jangan berzina, kan gitu seruan moralnya kitab undang-undang, tapi banyak yang belum baca," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Mahfud mengatakan, dalam KUHP terbaru diatur tindak perzinaan baru bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum jika diadukan oleh suami/istri apabila pelaku terikat perkawinan atau anak/orangtua bila pelaku tak terikat perkawinan.

"Orang yang kritik kadang kala belum baca juga. Masa dibilang, orang luar negeri jangan ke Indonesia, kalau kamu nanti bersetubuh dengan orang yang bukan istri atau suami, itu bisa dipenjara," ucap Mahfud.

Selain itu, Mahfud menyayangkan masih ada kalangan yang menganggap pasal itu berpotensi mengkriminalisasi wisatawan mancanegara jika ketahuan melakukan hubungan seksual di luar nikah saat melancong ke Indonesia.

"Loh orang luar negeri ke sini enggak bawa istri mau ngadu ke mana? Enggak bawa anak, siapa yang mengadu? Bapaknya sudah mati, siapa yang mau ngadu?" kata Mahfud.

Dalam Pasal 411 Ayat (1) disebutkan, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000)."

Kemudian dalam Pasal 411 Ayat (2) disebutkan perbuatan perzinaan tidak bisa dituntut secara hukum jika tidak diadukan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Lalu dalam pasal 411 ayat (4) disebutkan pengaduan tindak pidana perzinaan bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 412 ayat (1) disebutkan soal pidana kohabitasi atau kerap diistilahkan kumpul kebo.

Isi pasal itu yakni: "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Lantas pada Pasal 412 Ayat (2) juga disebutkan pidana kohabitasi atau kumpul kebo tidak bisa dituntut secara hukum jika tidak diadukan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Kemudian dalam pasal 412 ayat (4) disebutkan pengaduan tindak pidana kohabitasi bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Lantas Pasal 413 menyatakan, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun."

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan KUHP terbaru dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (6/12/2022).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, KUHP terbaru akan diberlakukan tiga tahun kemudian sejak disahkan.

Yasonna mengatakan, Kemenkumham bakal membentuk tim untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam masa transisi itu.

"Ada (waktu) tiga tahun untuk sosialisasi (UU) KUHP ini. Saya kira kita akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas," kata Yasonna ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan.

(Penulis : Ardito Ramadhan | Editor : Diamanty Meiliana)

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/16/07000001/masyarakat-diharap-pahami-pesan-moral-di-balik-pasal-perzinaan-kuhp

Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke