Ridlwan mengatakan, Agus yang merupakan mantan napi terorisme dan kembali terlibat aktivitas terlarang itu memicu pertanyaan tentang program deradikalisasi yang dijalaninya saat berada dalam penjara.
"Apakah pelaku Agus itu ikut deradikalisasi di lapas atau tidak? Ini yang menjadi pertanyaan serius, " kata Ridlwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/12/2022).
Menurut Ridlwan, BNPT selama ini bertugas melakukan program deradikalisasi terhadap napi terorisme di dalam lembaga pemasyarakatan.
Akan tetapi, kata Ridlwan, BNPT tidak bertanggung jawab setelah eks napi terorisme yang bebas kembali ke masyarakat.
Ridlwan mengatakan, jika Agus pernah mengikuti program deradikalisasi di Lapas, maka menurut dia perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerja BNPT terkait hal itu.
"Jika tidak ikut, maka ini jadi problem baru karena Lapas ternyata gagal juga mengubah seorang napi teroris menjadi lebih baik, " katanya.
Di sisi lain, Ridlwan menilai mantan napi terorisme yang kembali beraksi harus menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum dan institusi terkait.
"Kasus residivis bermain kembali bukan kali ini saja, ini harus menjadi alarm serius dan yang terakhir," ucap Ridlwan.
Sebelumnya, peristiwa bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar menewaskan pelaku dan seorang polisi.
Selain itu dilaporkan 3 polisi mengalami luka berat dan seorang penduduk luka ringan dalam peristiwa itu.
Menurut laporan, peristiwa itu terjadi pada pukul 08.20 WIB saat kegiatan apel pagi.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor mendatangi lokasi lalu memarkir kendaraannya, kemudian masuk ke dalam Mapolsek Astanaanyar dan meledakkan bom. Dia disebut melakukan aksi secara mandiri atau lonewolf.
Agus dilaporkan bebas pada September 2021 setelah menjalani masa hukuman selama 4 tahun.
Dalam kasus bom Cicendo pada 2017, polisi menangkap Agus, Yayat Cahdiyat sebagai pelaku peledakan, dan Soleh Abdurarrahman alias Abu Gugun alias Abu Fursan.
Soleh disebut sebagai orang yang mengajarkan cara merakit bom kepada Agus.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan Agus merupakan mantan napi terorisme terkait kasus bom Cicendo.
Sigit mengatakan, Agus termasuk mantan napi yang sulit dilakukan deradikalisasi sehingga statusnya masih "merah".
"Yang bersangkutan ini sebelumnya ditahan di LP Nusakambangan. Artinya dalam tanda kutip masuk kelompok masih merah. Maka proses deradikalisasi perlu teknik dan taktik berbeda karena yang bersangkutan masih susah diajak bicara, cenderung menghindar, walaupun sudah melaksanakan aktivitas," ujar Sigit.
(Editor : David Oliver Purba)
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/07/16460531/pelaku-bom-astanaanyar-eks-napi-terorisme-program-deradikalisasi