Salin Artikel

Pelaku Bom Astanaanyar Eks Napi Terorisme, Program Deradikalisasi Dipertanyakan

Ridlwan mengatakan, Agus yang merupakan mantan napi terorisme dan kembali terlibat aktivitas terlarang itu memicu pertanyaan tentang program deradikalisasi yang dijalaninya saat berada dalam penjara.

"Apakah pelaku Agus itu ikut deradikalisasi di lapas atau tidak? Ini yang menjadi pertanyaan serius, " kata Ridlwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/12/2022).

Menurut Ridlwan, BNPT selama ini bertugas melakukan program deradikalisasi terhadap napi terorisme di dalam lembaga pemasyarakatan.

Akan tetapi, kata Ridlwan, BNPT tidak bertanggung jawab setelah eks napi terorisme yang bebas kembali ke masyarakat.

Ridlwan mengatakan, jika Agus pernah mengikuti program deradikalisasi di Lapas, maka menurut dia perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerja BNPT terkait hal itu.

"Jika tidak ikut, maka ini jadi problem baru karena Lapas ternyata gagal juga mengubah seorang napi teroris menjadi lebih baik, " katanya.

Di sisi lain, Ridlwan menilai mantan napi terorisme yang kembali beraksi harus menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum dan institusi terkait.

"Kasus residivis bermain kembali bukan kali ini saja, ini harus menjadi alarm serius dan yang terakhir," ucap Ridlwan.

Sebelumnya, peristiwa bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar menewaskan pelaku dan seorang polisi.

Selain itu dilaporkan 3 polisi mengalami luka berat dan seorang penduduk luka ringan dalam peristiwa itu.

Menurut laporan, peristiwa itu terjadi pada pukul 08.20 WIB saat kegiatan apel pagi.

Pelaku yang mengendarai sepeda motor mendatangi lokasi lalu memarkir kendaraannya, kemudian masuk ke dalam Mapolsek Astanaanyar dan meledakkan bom. Dia disebut melakukan aksi secara mandiri atau lonewolf.

Agus dilaporkan bebas pada September 2021 setelah menjalani masa hukuman selama 4 tahun.

Dalam kasus bom Cicendo pada 2017, polisi menangkap Agus, Yayat Cahdiyat sebagai pelaku peledakan, dan Soleh Abdurarrahman alias Abu Gugun alias Abu Fursan.

Soleh disebut sebagai orang yang mengajarkan cara merakit bom kepada Agus.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan Agus merupakan mantan napi terorisme terkait kasus bom Cicendo.

Sigit mengatakan, Agus termasuk mantan napi yang sulit dilakukan deradikalisasi sehingga statusnya masih "merah".

"Yang bersangkutan ini sebelumnya ditahan di LP Nusakambangan. Artinya dalam tanda kutip masuk kelompok masih merah. Maka proses deradikalisasi perlu teknik dan taktik berbeda karena yang bersangkutan masih susah diajak bicara, cenderung menghindar, walaupun sudah melaksanakan aktivitas," ujar Sigit.

(Editor : David Oliver Purba)

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/07/16460531/pelaku-bom-astanaanyar-eks-napi-terorisme-program-deradikalisasi

Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke