Salin Artikel

FX Rudy Mengaku Dapat 2 Tugas dari PDI-P Usai Disanksi, Apa Itu?

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPC PDI-P Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengaku mendapatkan sejumlah tugas usai diberi sanksi peringatan keras dan terakhir oleh DPP PDI-P.

Salah satunya, yaitu menunggu momentum untuk memenangkan PDI pada ajang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

"Itu saya terima dengan penuh tanggung jawab," kata Rudy di Kantor DPP PDI-P Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Tugas kedua, yaitu berkaitan momentum pencapresan.

Rudy bersedia menunggu Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengumumkan kandidat calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres).

Dia menegaskan, hal itu sebagaimana amanah hasil kongres V PDI-P tahun 2019.

"Dan (tugas Rudy) pemilihan presiden (momentum) seusai dengan apa yang diputuskan oleh ibu ketum yang diberi mandat oleh kongres partai," tegasnya.

Di sisi lain, ia menegaskan, menerima sanksi yang diberikan dengan penuh tanggung jawab.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun memutuskan, pihaknya menjatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada FX Hadi Rudyatmo atas pernyataan dukungan pada Ganjar Pranowo sebagai capres

Komarudin mengumumkan keputusan itu dengan penuh emosional. Ia tampak bersedih karena Rudy harus menerima sanksi tersebut.

Komarudin mengaku Rudy adalah teman seperjuangannya dalam merintis karir politik di PDI-P.

"Karena Pak Rudy ini adalah kader senior, maka tentu sanksi juga harus lebih berat. Karena itu kita jatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir pada saudara FX Rudyatmo," kata Komarudin.

"Saya serahkan ini untuk dilaksanakan," lanjut Komarudin menyerahkan surat sanksi kepada Rudy.

Sebelum itu, Komarudin menjelaskan bahwa pemanggilan Rudy untuk klarifikasi berlangsung lebih lama daripada Ganjar.

Untuk Rudy, klarifikasi berlangsung lebih kurang 1,5 jam. Sementara Ganjar berlangsung satu jam.

Adapun klarifikasi dilakukan mulai pukul 11.00 WIB hingga lebih kurang 12.30 WIB.

"Pemeriksaan terhadap Pak Rudy memang agak sedikit lama karena sebagai kader senior, dan Pak Rudy sebagai teman seperjuangan," ucap Komarudin.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/15445481/fx-rudy-mengaku-dapat-2-tugas-dari-pdi-p-usai-disanksi-apa-itu

Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke