Salin Artikel

Pimpinan DPR Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Pemberhentian Hakim MK Aswanto

Puan Maharani, Lodewijk Paulus, Sufmi Dasco, Rachmad Gobel, dan Muhaimin Iskandar dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Perludem, ICW, PATTIRO Semarang, SETARA Institute, dan KoDe Inisiatif.

“Laporan dugaan maladministrasi tersebut merujuk pada tindakan serampangan lembaga legislatif yang berusaha untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Jumat (21/10/2022).

Kurnia menuturkan, tindakan dugaan maladministrasi tersebut bermula dari kekeliruan DPR dalam menafsirkan surat pimpinan Mahkamah Konstitusi Nomor 3010/KP.10/07/2022 tertanggal 21 Juli 2022 perihal “Pemberitahuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020".

Menurutnya, surat itu hanya pemberitahuan dampak putusan MK terkait masa jabatan Hakim Konstitusi yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi.

Namun, kata Kurnia, pimpinan DPR malah membenarkan keputusan Komisi III DPR RI yang pada intinya tidak memperpanjang masa jabatan Hakim MK Aswanto dan mengangkat Guntur Hamzah sebagai penggantinya dalam forum rapat paripurna tanggal 29 September 2022.

“Keputusan DPR melalui forum paripurna jelas melanggar hukum. Betapa tidak, Pasal 23 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi telah secara terang benderang menjabarkan alasan-alasan pemberhentian hakim konstitusi, baik secara hormat maupun tidak dengan hormat,” kata Kurnia.

“Jika dilihat lebih lanjut hakim Konstitusi Aswanto tidak memenuhi satu pun unsur tersebut. Tidak cukup itu, Pasal 23 Ayat (4) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi juga dilanggar, karena proses pemberhentian hakim Konstitusi dilakukan atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi, bukan pimpinan DPR,” ujar aktivis antikorupsi itu.

Lebih lanjut, Kurnia berpandangan, tindakan Pimpinan DPR melalui forum rapat paripurna tersebut juga bertentangan dengan Pasal 10 Ayat (1) huruf a dan e Undang- Undang Administrasi Pemerintahan.

Dalam aturan itu mewajibkan pejabat publik untuk taat pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, dalam hal ini asas kepastian hukum dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Maka dari itu, keputusan pemberhentian hakim Konstitusi Aswanto oleh pimpinan DPR melalui forum paripurna tidak berdasar hukum dan melanggar ketentuan peraturan- perundang-undangan kami anggap sebagai perbuatan maladministrasi,” katanya.

Dengan laporan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Ombudsman memanggil Pimpinan DPR untuk menjelaskan lebih lanjut permasalahan pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto.

“jika ditemukan maladministrasi, maka Ombudsman harus merekomendasikan kepada Pimpinan DPR untuk segera membatalkan keputusan forum paripurna yang telah memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto,” ujar Kurnia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/21/16181441/pimpinan-dpr-dilaporkan-ke-ombudsman-terkait-pemberhentian-hakim-mk-aswanto

Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke