Salin Artikel

Permohonan Turunkan "Presidential Threshold" Ditolak MK, PKS: Kami Pahami Ketidakberanian MK

Sebelumnya, MK menolak permohonan judicial review atas presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden yang diajukan PKS, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

“Kami memahami ketidakberanian MK untuk mengabulkan perkara ini karena tentu akan terjadi perubahan yang besar atau melawan kekuatan yang besar,” kata Zainudin Paru pada Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

Ia menilai MK bersikap tertutup karena tak memberi kesempatan pada PKS untuk melakukan pembuktian.

“Sehingga langsung buru-buru diputuskan pasca sidang pemeriksaan pendahuluan,” ujarnya.

Menurutnya, MK tak melihat bahwa persoalan tingginya angka ambang batas pencalonan presiden menjadi perhatian banyak pihak.

Zainudin Paru mengatakan, hingga kini sudah ada 67 penggugat uji materi presidential threshold.

“Sayangnya, sebagaimana dengan kami, mereka tidak diberikan kesempatan dan ruang yang luas untuk menjelaskan dan membuktikan gagasannya,” katanya.

Terakhir, Zainudin Paru mengaku tak akan berhenti memperjuangkan penurunan angka PT melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami sudah mencatat banyak aspirasi masyarakat yang ingin mendiskusikan kembali angka PT 20 persen,” katanya.

“Kami akan tetap memperjuangkan ini melalui revisi UU Pemilu terkait angka PT 20 persen yang berbekal dukungan masyarakat yang kami peroleh,” ujanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, MK menolak keseluruhan permohonan PKS terkait angka presidential threshold.

Alasannya, ketentuan itu merupakan bagian dari kebijakan politik sehingga MK tak punya kewenangan mengubah besaran angka tersebut.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan perubahan besaran angka presidential threshold menjadi tanggung jawab pembuat undang-undang yakni DPR dan Presiden.

Sementara itu, PKS meminta angka presidential threshold diturunkan menjadi 7 hingga 9 persen.

Diketahui, berdasarkan ketentuan UU Pemilu, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung capres-cawapresnya sendiri jika memiliki 20 persen kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen total suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut hanya PDI-P yang bisa mengusung paslonnya sendiri pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Parpol pimpinan Megawati Soekarnoputri itu tak perlu membentuk koalisi untuk mengusung kandidat capres-cawapresnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/30/16435941/permohonan-turunkan-presidential-threshold-ditolak-mk-pks-kami-pahami

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke