JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah bergabung menjadi tim kuasa hukum Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Febri bakal membela Putri yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia mengaku telah diminta untuk menjadi pengacara Putri sejak beberapa minggu lalu.
"Saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," kata Febri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Febri pun berjanji akan memberikan pendampingan secara objektif dalam perkara ini.
"Sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," tuturnya.
Lantas, siapa Febri Diansyah sebenarnya? Seperti apa rekam jejaknya?
Profil Febri Diansyah
Febri Diansyah mengantongi gelar sarjana hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada 2007.
Setelah lulus, pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, 8 Februari 1983 ini bergabung ke Indonesia Corruption Watch (ICW).
Febri bertugas memantau jalannya proses peradilan kasus-kasus korupsi di Indonesia. Medio 2011, dia vokal menyuarakan kasus korupsi Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin.
Sembilan tahun berkecimpung di lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pemantauan pemberantasan korupsi, Febri dilirik oleh lembaga antirasuah.
Mulanya, dia dipercaya menjadi pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantas, awal Desember 2016, Febri ditunjuk sebagai juru bicara KPK.
Sebagai juru bicara, Febri aktif menyampaikan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK, mulai dari kasus korupsi e-KTP Setya Novanto hingga korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Olahraga di Hambalang.
Namun demikian, kiprah Febri di KPK berakhir setelah kurang lebih empat tahun. Dia resmi mundur dari lembaga antirasuah pada September 2020.
Sebelumnya, sejak akhir 2019, Febri diisukan mengundurkan diri menyusul kontroversi revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak lama, Febri mendirikan kantor hukum yang dia namai Visi Law Office. Kantor hukum itu dibentuk Febri bersama rekan sesama mantan aktivis ICW, Donal Fariz.
Kini, sebagai pengacara, Febri bakal membela tersangka pembunuhan berencana Putri Candrawathi.
Bela Putri
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada 19 Agustus 2022.
Dia disebut terlibat dalam rencana pembunuhan yang dirancang suaminya sendiri, Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di rumah dinas suaminya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022). Namun, polisi telah memastikan bahwa peristiwa pelecehan itu tidak ada.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keterangan Putri berubah. Dia mengaku mengalami kekerasan seksual di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, sebelum peristiwa penembakan Yosua.
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
Selain Putri, polisi telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam perkara ini yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Putri dan empat tersangka lainnya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/28/12272491/profil-febri-diansyah-eks-jubir-kpk-yang-kini-jadi-pengacara-putri