Salin Artikel

Berulang Kali Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Mundur Menanti Saksi Kunci

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses sidang etik terhadap Mantan Karopaminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan menjadi salah satu yang ditunggu, setelah proses yang sama dijalani oleh mantan atasannya, Ferdy Sambo.

Hendra merupakan salah satu dari sejumlah perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Seharusnya sidang etik terhadap Hendra digelar pekan ini. Namun, proses itu kembali terkendala dengan alasan salah satu saksi kunci, AKBP Arif Rahman Arifin, dilaporkan kembali jatuh sakit.

Padahal menurut catatan, sidang etik terhatap Hendra sudah tertunda 3 kali.

Penundaan pertama terjadi pada 7 September 2022 dan dijadwalkan ulang pada 13 September 2022.

Akan tetapi, agenda sidang pada 13 September 2022 tidak bisa terlaksana karena saksi Arif sakit, sehingga diundur menjadi 21 September 2022.

Ternyata pada hari yang ditentukan sidang juga tidak dapat terlaksana lantaran Arif dinyatakan masih sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.

“Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan. AKBP AR sakit lah proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Dedi mengatakan, syarat seorang saksi untuk dihadirkan di persidangan etik adalah dalam kondisi sehat.

"Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," ujar Dedi.

Pada 20 Juli 2022 dicopot dari jabatan Karopaminal Divpropam Polri.

Kemudian pada 4 Agustus 2022, Sigit memutuskan melakukan mutasi terhadap Hendra menjadi perwira tinggi korps Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Kemudian pada 19 Agustus 2022, Hendra dibawa ke tempat khusus (patsus) di Mako Brimob dan ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

Dia diduga merusak barang bukti berupa rekaman kamera CCTV di dekat tempat kejadian perkara di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sedangkan AKBP Arif Rahman Arifin yang akan menjadi saksi dalam sidang etik itu sebelumnya juga menjadi anak buah Hendra. Tepatnya saat menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri pada 2021.

Akan tetapi, Arif turut dimutasi menjadi perwira menengah Yanma Polri pada 4 Agustus 2022 bersamaan dengan Hendra.

Tidak lama kemudian, Arif juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice terkait perkara Brigadir J.

Terdapat sejumlah polisi selain Arif, Sambo, dan Hendra yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Mereka adalah Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka diduga menghalangi penyidikan terkait perusakan kamera CCTV di sekitar lokasi kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sampai saat ini ada 3 tersangka obstruction of justice yang belum disidang etik. Mereka adalah Brigjen Hendra, AKBP Arif, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sedangkan yang sudah menjalani sidang etik adalah Irjen Ferdy Sambo, mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto.

Keempatnya telah dinyatakan bersalah dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat berdasarkan putusan sidang etik.

Selain itu, dugaan pelanggaran etik juga dilakukan Hendra dan rombongan Polri dengan menumpang jet pribadi saat mengunjungi rumah mendiang Brigadir J pada 11 Juli 2022 lalu.

Akan tetapi tidak diketahui apakah hal itu akan turut diperiksa dalam sidang etik.

Saksi sakit lagi

Menurut Dedi, alasan sidang etik terhadap Brigjen Hendra tak kunjung digelar karena AKBP Arif Rahman Arifin sempat sakit. Menurut dia, saksi tersebut kini kembali sakit pasca-operasi, sehingga sidang etik Hendra masih belum bisa dipastikan.

“Karena memang saksi kuncinya ini kemarin hadir sidang atau dalam menjalani pemeriksaan yang bersangkutan sakit lagi, yang satu tensi, satu sakit lagi pasca operasi lagi. Memang masih butuh penyembuhan,” ucap Dedi kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Dia mengatakan, akan menginformasikan soal jadwal pelaksanaan Brigjen Hendra apabila sudah ada kepastian jadwal sidang dari pihak Divisi Propam Polri.

Ia menambahkan, perangkat sidang etik Brigjen Hendra sudah lengkap. Nantinya, sidang Hendra akan dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.

“Perangkat sidangnya sudah nanti pimpinan sidangnya wairwasum bintang dua,” ucap dia.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Sabrina Asril)

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/28/06150091/berulang-kali-sidang-etik-brigjen-hendra-kurniawan-mundur-menanti-saksi

Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke