Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, Komisi Yudisial hanya menerima pendaftaran secara online melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id.
“Komisi Yudisial tidak membuka pendaftaran secara langsung dalam bentuk fisik,” ujar Miko, melalui keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022).
Laman rekrutmen KY itu, kata Miko, juga memuat persyaratan dan tahapan seleksi pendaftaran calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc HAM di MA.
Selain itu, di laman tersebut juga memuat fitur chat interaktif untuk memudahkan pendaftar apabila menemukan kebingungan atau kesukaran dalam mempersiapkan persyaratan.
Diketahui, pendaftaran calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc HAM di (MA) diperpanjang selama 6 hari.
Pendaftaran yang semula berakhir 20 September 2022 diperpanjang menjadi 26 September 2022.
Hal ini, kata Miko, dilakukan untuk mempermudah pendaftar sekaligus menjaring calon-calon potensial.
“Komisi Yudisial berupaya untuk menjalankan seleksi ini secara transparan, partisipatif, dan akuntabel,” kata Miko.
“Proses seleksi yang berkualitas akan menghasilkan hakim-hakim yang juga berkualitas,” ujarnya lagi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/20/13290291/ky-pendaftaran-calon-hakim-agung-dan-hakim-ad-hoc-ham-dilakukan-secara