Salin Artikel

Kuasa Hukum Eks KSAU Agus Supriatna Sebut Kliennya Akan Penuhi Panggilan KPK, asalkan...

Teguh Samudra mengatakan, Agus tidak memenuhi panggilan KPK karena tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur prosedur pemanggilan prajurit TNI dalam perkara hukum.

"Klien kami tidak bisa hadir karena pemanggilannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pemanggilannya bertentangan dengan hukum yang berlaku bagi prajurit atau TNI," kata Teguh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Teguh melanjutkan, pemanggilan seorang prajurit TNI semestinya dilakukan melalui atasannya.

Menurutnya, hal itu diatur dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 yang menyebutkan pemanggilan prajurit TNI yang tersandung permasalahan hukum harus melalui komandan atau kepala satuan.

Menurut Teguh, meski kliennya berstatus sebagai purnawirawan, Agus Supriatna merupakan prajurit aktif TNI ketika dugaan korupsi terjadi pada 2016-2017 lalu.

"'Kan sudah pensiun', lho waktu kejadian kan masih aktif, kenapa kok itu enggak diikuti? Gitu aja kok enggak diikuti, kenapa sih? Mbok ya saling santun lah sesama lembaga gitu," ujar Teguh.

Ia mengatakan, KPK semestinya menghormati TNI sebagai lembaga yang punya harga diri dan harkat martabat.

Teguh lantas memastikan kliennya bersedia memberikan keterangan ke KPK asalkan pemanggilan tersebut sudah sesuai prosedur.

"Pasti akan memberikan keterangannya, dulu saja memberikan keterangannya, enggak ada masalah. Tapi jangan sampai harga diri harkat martabat lembaga khususnya TNI dilanggar begitu saja," katanya.

Sebagaimana diketahui, Agus Supriatna sebelumnya tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 Tahun 2016-2017 pada Kamis (8/9/2022) lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pun telah meminta Agus untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

"Kami berharap saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk ketaatan pada hukum,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu tersangka dari pihak swasta yakni, Direktur PT DIratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway pada 24 Mei 2022.

Irfan Kurnia Saleh diduga membuat negara rugi Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/15/16441191/kuasa-hukum-eks-ksau-agus-supriatna-sebut-kliennya-akan-penuhi-panggilan-kpk

Terkini Lainnya

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies di Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies di Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke