Rencananya, rancangan itu akan dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) bersama pemerintah pada Rabu (7/9/2022), sebelum dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna.
"Alhamdulillah, hari ini rapat sudah selesai di Panja, tinggal Rabu nanti kita raker dengan pihak pemerintah dalam hal ini dengan Menteri Kominfo, mudah-mudahan juga berjalan lancar," kata Kharis saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Kharis menuturkan, beberapa hal yang sebelumnya sempat mengganjal dalam pembahasan bisa diselesaikan bersama, termasuk soal sanksi penggunaan data pribadi secara ilegal.
Dia mengaku, pihaknya sudah menyisir pasal-pasal dalam rancangan UU agar implementasinya bisa berjalan maksimal.
Kharis mengungkapkan, draft RUU PDP yang telah disusun Panja kemungkinan bakal dibuka ke publik pada Rabu setelah Raker dengan pemerintah.
Lebih lanjut, dia merinci, ada poin-poin penting yang menjadi unggulan dalam RUU PDP. Nantinya setelah disahkan, setiap pengendali dan pemroses data wajib menjamin keamanannya.
Artinya, data pribadi adalah milik subjek data pribadi. Oleh karena itu, jika terjadi kebocoran data, maka pengendali dan pemroses data yang akan bertanggung jawab.
"Karena pada prinsip UU perlindungan data pribadi ini, subjeknya tidak pernah salah, karena dia yang melekat data pribadi pada dirinya," ujarnya.
"Ketika diberikan pada pengelola atau pengendali atau pemroses data pribadi itu atas persetujuan tertentu untuk tujuan tertentu. Tidak bisa digunakan selain tujuan itu," sambungnya.
Sebagai informasi, RUU PDP menjadi salah satu rancangan UU yang diharapkan selesai cepat di tengah maraknya kebocoran data pribadi di Indonesia.
Permintaan percepatan pengesahan RUU ini sempat datang dari Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin.
Pasalnya, RUU tersebut mengatur sanksi yang tegas pada pelanggaran penggunaan data pribadi.
“Ini yang kita khawatirkan, terus menerus terjadi dan tidak ada tindakan tegas baik perdata ataupun pidana,” tutur Nurul pada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
“Saya pribadi berharap RUU PDP segera diselesaikan, karena di sana terkait dengan pelanggaran ini sanksinya sangat tegas, jelas dan mahal,” katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/06/06050621/ruu-pdp-selesai-di-tingkat-panja-bakal-dibahas-dalam-raker-rabu-ini