Salin Artikel

"Mewirausahakan" Legislatif

Di sisi lainnya, DPR kurang mendapat kepercayaan publik dibanding institusi negara lainnya.

Data berseri hasil jajak pendapat Indikator menunjukkan kepercayaan lebih rendah pada DPR.

Survei pada Juni 2022 menunjukkan angka kepercayaan mencapai 62,6 persen. Meskipun tidak sebaik kepercayaan terhadap Presiden (84,5 persen) dan TNI (93,3 persen), namun tren kepercayaan terhadap DPR sebenarnya meningkat dibanding April 2014 (55,8 persen) dan Februari 2019 (59,1 persen).

Situasi tak sepadan dialami pula oleh partai politik. Wewenang besar parpol dalam kandidasi kekuasaan eksekutif dan legislatif tidak diikuti tingginya kepercayaan publik.

Survei Indikator (Juni 2022) menunjukkan kepercayaan terendah terhadap parpol (56,6 persen) dibanding institusi lainnya. Namun, tren kepercayaan terhadap parpol sejatinya meningkat dari 49,8 persen (Januari 2015) ke 53,1 persen (Februari 2019) dan 56,6 persen (Juni 2022).

Dengan kata lain, disparitas antara kuasa DPR dan parpol dan kepercayaan publik sebenarnya tidak menimbulkan kemandekan harapan dan keyakinan publik. Karenanya, dibutuhkan perspektif yang tepat untuk menjelaskannya.

Kewirausahaan legislatif

Kewirausahaan legislatif (legislative entrepreneurship/LE) merupakan salah satu area dalam kajian kewirausahaan politik. Intinya, LE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan legislator, yang bekerja untuk membangun koalisi dalam membentuk UU dan berupaya menggabungkan berbagai masukan dan isu guna memengaruhi hasil legislasi (Wawro, 2011).

Maka, setidaknya ada empat aspek LE, yaitu membangun koalisi, pengelompokan isu, membuat rancangan undang-undang (RUU), dan literasi kebijakan.

Secara institusional, ruang LE di Indonesia relatif terjamin dalam UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 71, 72, 80, dan 81 menjamin wewenang, tugas, hak, dan kewajiban DPR dan anggota DPR untuk memanfaatkan ruang LE.

Empat pasal tersebut memberi kekuasaan DPR mulai dari membentuk UU, menjalankan program legislasi nasional, hingga menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan konstituen. Hanya saja, praktik LE tidak seluruhnya sesuai isi UU.

Menurut hasil studi Wawro (2011) di Amerika Serikat (AS), kerja-kerja LE para legislator ternyata tidak bergayung sambut dengan respons apresiatif konstituen, sehingga tidak mendorong peluang keterpilihan kembali. Aktivitas LE juga tidak diperhitungkan parpol dalam kalkulasi investasi pendanaan kampanye untuk legislator.

Sebaliknya, studi menemukan pula adanya insentif yang mendorong praktik LE dalam struktur di DPR dan parpol. Legislator mempraktikan LE demi promosi jabatan di DPR dan parpol.

Artinya, legislator menggunakan jaminan UU untuk mengeksploitasi hubungan antara legislasi yang baik (good legislation), keterpilihan kembali, dan pengaruh di parlemen dan parpol.

Terobosan formal

Demi mendorong praktik LE dan menjalankan good legislation, maka pendekatan interaksionis bisa dikedepankan. Ide ini bertumpu pada hubungan yang setara dan berkualitas antara legislator dan parpol.

Ukuran-ukuran kualitas ditentukan berdasarkan nilai kemanfaatan publik. Langkah pertama yang bisa dilakukan untuk mengungkit LE, yaitu mendorong amandemen sistem proporsional terbuka.

Survei nasional Indopol (Juni 2022) menunjukkan bahwa 49,92 persen warga memilih caleg (calon legislatif)  ketimbang parpol (6,59 persen). Hal itu menunjukkan tingginya pertimbangan terhadap kandidat. Namun, daya tarik kandidat secara empirik lebih banyak dibangun melalui praktik politik imbal balik (uang/barang).

Situasi tersebut tentunya memarginalkan praktik LE para legislator yang mengandalkan gagasan visioner dan good legislation, tetapi tidak mampu membeli suara. Karenanya, sistem proporsional terbuka (Pasal 158) dan wewenang parpol menyusun daftar bakal calon (Pasal 243) dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perlu diselaraskan.

Untuk mendorong legislator menjalankan LE, rekayasa sistem proporsional terbuka layak diusulkan. Pada tiap dapil, parpol bisa menetapkan satu atau lebih nomor urut caleg yang diafirmasi terpilih bila memenuhi proporsi kursi. Intinya, parpol mendiskriminasi positif caleg berprestasi pada tiap dapil.

Perubahan formal bisa pula dilakukan atas tatanan koalisi presidensial. Gagasan-gagasan good legislation dari legislatif tampak kurang mengemuka karena mayoritas legislator lebih sibuk mengamankan koalisi. Maka, perlu dilakukan perbaikan pengaturan koalisi agar tidak mengerdilkan kreativitas legislator.

Selain terobosan formal, parpol memiliki posisi vital dan strategis dalam jangka panjang melalui rekrutmen caleg. Parpol besar relatif tidak kesulitan dalam menarik minat warga untuk menjadi caleg. Namun, tetap berkewajiban mencetak caleg handal.

Karenanya, parpol mesti memiliki kurikulum pendidikan dan kaderisasi untuk mencetak calon-calon legislator wirausaha. Sekolah parpol tak semata ditargetkan menempa negosiator politik, melainkan pula para kreator politik.

Terakhir, parpol bisa mengembangkan laboratorium/inkubator LE mulai tingkat organisasi terbawah. Di institusi tersebut, berbagai gagasan LE bisa dikembangkan hingga melahirkan rancangan inovasi kebijakan.

Secara bersamaan, para legislator bisa memanfaatkan laboratorium LE guna memperoleh masukan saat membahas rancangan kebijakan di parlemen.

Maka, swastanisasi legislatif penting untuk mencetak caleg yang pandai mengenali persoalan publik, menentukan solusi, memasarkan, menyusun legislasi, dan memastikan implementasinya mampu memberikan daya ungkit kemanfaatan publik.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/26/08000021/-mewirausahakan-legislatif

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke