Salin Artikel

Setelah Bharada E dan Brigadir RR, Siapa Tersangka Selanjutnya di Kasus Kematian Brigadir J?

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyeret sejumlah nama.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini, yakni Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir RR atau Ricky Rizal.

Buntut kasus ini, belasan perwira tinggi, perwira menengah, dan anggota kepolisian lainnya dicopot dari jabatannya dan dimutasi, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Pada Kamis (4/8/2022) Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dan dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma).

Lalu, ada 25 personel Polri yang diperiksa karena diduga tak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Beredar kabar, polisi segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Siapa dia?

Tersangka baru

Kabar tentang tersangka baru di kasus Brigadir J pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Mahfud mengatakan, tersangka baru itu akan diumumkan hari ini, Selasa (9/8/2022).

“Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (Insya Allah). Tersangka akan diumumkan hari ini,” tulis Mahfud. Kompas.com telah mendapat izin untuk mengutip pernyataan tersebut.

Mahfud bilang, sejak lama dirinya meyakini bahwa Polri hebat dalam penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, kasus mutilasi yang mayatnya sudah terserak di berbagai kota pun bisa dibongkar.

Ia juga meyakini, kasus pembunuhan Brigadir J bisa diungkap asal dikawal dari “ranjau geng pelaku”. Namun begitu, Mahfud tak menjelaskan lebih lanjut apa yang ia maksud dengan ranjau geng pelaku tersebut.

"Sebab locus delicti-nya (lokasi kejadian) jelas di sebuah gedung, korban juga jelas, orang-orang yang ada di situ juga jelas. Bismillah dan Alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya,” imbuh dia.

Pihak kepolisian pun telah angkat bicara terkait ini. Rencananya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mengumumkan langsung tersangka baru kasus ini pada Selasa sore.

"Insya Allah sore ya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/8/2022).

2 tersangka

Tersangka pertama dalam kasus ini ialah Bharada E atau Richard Eliezer. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).

Bharada E merupakan sosok yang selama ini disebut-sebut terlibat adu tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di pada Jumat (7/8/2022) yang berujung tewasnya Yosua.

Polisi menduga, Eliezer tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Terbaru, Minggu (7/8/2022), ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dia disangkakan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Polri mengaku telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka.

"Alasannya dua alat bukti sudah cukup menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian, Senin (8/8/2022).

Sambo diduga langgar etik

Terhitung sejak Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo ditahan di ruang isolasi di Mako Brimob. Sebab, berdasar hasil penyelidikan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, Sambo diduga melakukan pelanggaran etik.

Dia diduga tidak profesional dalam melakukan olah TKP di kasus kematian Brigadir J karena mengambil CCTV dari tempat kejadian perkara.

Sebelumnya, Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).

Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri sejak Senin (18/7/2022).

Bersamaan dengan pencopotan Sambo, polisi juga mencopot 2 perwira tinggi bintang dua atau berpangkat brigadir jenderal (brigjen).

Pertama, Brigjen Hendra Kurniawan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri.

Sama seperti Sambo, sebelum resmi dicopot, Hendra dinonaktifkan dari jabatannya sejak 20 Juli 2022.

Saat awal kasus ini mengemuka, Polri didesak menonaktifkan Hendra lantaran dia disebut melakukan penekanan terhadap pihak keluarga untuk tak membuka peti jenazah Brigadir J.

Menurut keluarga Brigadir J, Hendra juga sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi mereka.

Selain itu, Brigjen Benny Ali juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri. Bersama Sambo dan Hendra, Benny dimutasi menjadi perwira tinggi Yanma.

25 polisi diperiksa

Inspektorat khusus Timsus Polri pun mengaku sudah memeriksa 25 polisi dari berbagai kesatuan dan pangkat yang diduga tidak profesional dalam kasus ini.

25 polisi itu terdiri dari 3 perwira tinggi bintang 1, 5 orang Komisaris Besar (Kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), 7 perwira pertama, serta 5 orang bintara dan tamtama.

Mereka berasal dari berbagai kesatuan di antaranya Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, hingga Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)

Para polisi itu diduga melakukan perbuatan tidak profesional dan terindikasi menghambat olah TKP seperti menghilangkan atau merusak barang bukti.

Nasib dari 25 personel kepolisian itu akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan Irsus.

"Rekomendasi daripada bapak Irwasum nanti akan jadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Kronologi awal polisi

Kasus kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).

Polri mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.

Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo.

Menurut keterangan polisi saat itu, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.

Brigadir J disebut sempat mengancam istri Sambo dengan menodongkan pistol hingga membuat Putri berteriak.

Bharada E yang juga berada di rumah tersebut lantas merespons teriakan Putri, tetapi malah dibalas dengan tembakan Brigadir J. Bharada E pun membalas dengan melepaskan peluru.

Dalam baku tembak tersebut, Brigadir J disebut memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut memberondong 5 peluru ke Brigadir J.

Dalam perkembangannya, pihak keluarga menduga banyak kejanggalan dalam kasus ini. Misalnya, CCTV di lokasi kejadian yang disebut seluruhnya rusak.

Lalu, ditemukannya luka tak wajar di tubuh Brigadir J mulai dari luka memar, luka sayat, hingga luka gores di leher seperti bekas jeratan tali.

Saat jasad Brigadir J tiba di rumah duka di Jambi, Sabtu (9/7/2022), pihak keluarga bahkan sempat dilarang membuka peti jenazah.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/09/12064781/setelah-bharada-e-dan-brigadir-rr-siapa-tersangka-selanjutnya-di-kasus

Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke