Salin Artikel

Siang Ini Pengacara Bharada E ke LPSK, Minta Perlindungan Kliennya Jadi "Justice Collaborator"

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara mengatakan akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabrat.

"Ya (akan meminta perlindungan kliennya sebagai justice collaborator ke LPSK)," kata Deolipa saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (8/8/2022).

Kuasa hukum Bharada E ke LPSK sekitar pukul 12.00 WIB dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan rencana kedatangan kuasa hukum Bharada E ke LPSK.

Edwin mengatakan dirinya yang akan menerima langsung kedatangan kuasa hukum Bharada E.

"Saya (yang) akan terima," imbuh dia.

Sebelumnya, Deolipa menyebut Bharada E sudah bersedia menjadi justice collaborator dalam kematian Brigadir J sejak Sabtu (6/8/2022) lalu.

Deolipa merupakan pengacara yang ditunjuk oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai kuasa hukum Bharada E setelah pengacara sebelumnya Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri.

Deolipa sudah bertemu Bharada E di rumah tahanan Bareskrim Polri dan menyebut sudah melakukan pembicaraan secara menyeluruh terkait kasus yang menjerat kliennya.

Keputusan Bharada E menjadi pihak yang membantu penegak hukum sudah disepakati dan Bharada E merupakan saksi kunci meski berstatus sebagai tersangka.

"Sehingga kami bersepakat ya, sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator," papar Deolipa.

Apa itu justice collaborator?

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama untuk memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Dikutip dari Kompas.com, tujuan justice collaborator untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Biasanya, upaya ini digunakan dalam tindak pidana tertentu, seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir lain.

Dilansir dari laman Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ide lahirnya justice collaborator bermula dari semangat memecahkan kasus besar yang melibatkan banyak orang.

Sebab para pelaku tindak pidana terorganisir akan membentuk kerja sama dengan aparat penegak hukum serta membentuk jaringan komplotan yang solid.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/08/10444101/siang-ini-pengacara-bharada-e-ke-lpsk-minta-perlindungan-kliennya-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke