JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami ketentuan pengalihan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) yang dilakukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming.
Sebagaimana diketahui, Maming diduga menerima suap setelah mengalihkan IUP OP milik salah satu perusahaan seluas 370 hektar ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa tersangka MM (Mardani Maming) dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Selain itu, penyidik KPK juga mengkonfirmasi perusahaan yang mengajukan IUP OP di Tanah Bumbu termasuk pengalihan izin tersebut.
Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan tersebut Maming memilih bungkam. Ia tidak mau menjawab satupun pertanyaan awak media.
Kuasa hukum Maming, Abdul Qodir mengatakan kliennya baru menjalani tahap awal pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama sejak Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu ditahan pada 28 Juli.
"Ya biasa, ini kan dari waktu penyelidikan itu dikonversi ke penyidikan, baru awal saja," tutur Abdul Qodir.
Maming diketahui menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode, yakni 2010-2015 dan 2015-2018.
Saat duduk di kursi bupati, ia didekati pengendali PT PCN Henry Soetio yang menginginkan IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL).
Setelah itu, Maming mempertemukan Henry dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Maming disebut mendapat fasilitas mendirikan sejumlah perusahaan, salah satunya adalah PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang bergerak di bidang pelabuhan. KPK menduga pendirian perusahaan ini menggunakan uang dari PT PCN.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/04/08495951/periksa-maming-kpk-dalami-pengalihan-izin-usaha-tambang