JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan masih menggunakan syarat kepengurusan partai politik di 34 provinsi terkait pendaftaran Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menanggapi rencana kunjungan Majelis Rakyat Papua (MRP) ke kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).
“Jadi dalam konteks pendaftaran parpol ini ada 34 provinsi untuk menerangkan tentang persyaratan kepengurusan di seluruh Indonesia,” tutur Idham pada wartawan.
Ia menyampaikan penetapan 34 provinsi sebagai wilayah administratif Pemilu itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
Bahkan, Idham menuturkan penetapan tersebut telah disepakati oleh Komisi II DPR dalam pertamuan 7 Juli 2022.
“Pada saat itu pimpinan Komisi II dan anggota menyatakan artinya memang seperti itu,” katanya.
Tapi Idham menegaskan KPU terbuka menerima audiensi dari MRP. Meski begitu ia tak menjelaskan apa agenda utama pada pertemuan tersebut.
“Kami akan menerima kedatangan beliau, dan kami akan sambut kedatangan MRP di KPU dalam rangka audiensi,” ucapnya.
“Terkait materi yang akan dibicarakan di audiensi tersebut nanti kami akan informasikan lebih lanjut,” tandasnya.
Diketahui pada 30 Juni 2022, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua.
Ada tiga provinsi baru yang menjadi hasil pemekaran di Papua yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.
Maka secara resmi saat ini Indonesia memiliki total 37 provinsi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/02/12505601/disambangi-majelis-rakyat-papua-kpu-masih-pakai-syarat-kepengurusan-parpol