Salin Artikel

Sejak Kapan Manusia Mempunyai Hak?

KOMPAS.com – Sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Masa Esa, manusia dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat serta keharmonisan lingkungannya.

Hak asasi merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia.

Tak hanya itu, hak asasi juga bersifat universal dan langgeng sehingga harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.

Lalu, sejak kapankah manusia memiliki hak?

Hak asasi manusia

Manusia memiliki hak sejak berada di dalam kandungan. Secara alamiah, manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan ibunya, yakni hak untuk hidup dan lahir ke dunia.

Hak untuk hidup ini merupakan hak asasi manusia, tepatnya hak anak, yang diakui dan dilindungi oleh hukum.

Merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak manusia sejak dalam kandungan ini tertuang dalam Pasal 53 Ayat 1 yang berbunyi,

“Setiap anak sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.”

Hak dasar manusia menurut undang-undang

Setidaknya terdapat sepuluh hak dasar manusia yang terdapat dalam UU Nomor 39 Tahun 1999.

Hak-hak tersebut, yakni:

  • hak untuk hidup,
  • hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
  • hak mengembangkan diri,
  • hak memperoleh keadilan,
  • hak atas kebebasan pribadi,
  • hak atas rasa aman,
  • hak atas kesejahteraan,
  • hak turut serta dalam pemerintahan,
  • hak-hak perempuan, dan
  • hak-hak anak.

Hak-hak ini adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun, termasuk negara.

Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab semua pihak, terutama pemerintah.

Referensi:

  • Rato, Dominikus. 2021. Dasar-dasar Ilmu Hukum: Memahami Hukum Sejak Dini. Jakarta: Kencana.
  • UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/27/03240041/sejak-kapan-manusia-mempunyai-hak-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke