Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Sejak Kapan Manusia Mempunyai Hak?

KOMPAS.com – Sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Masa Esa, manusia dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat serta keharmonisan lingkungannya.

Hak asasi merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia.

Tak hanya itu, hak asasi juga bersifat universal dan langgeng sehingga harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.

Lalu, sejak kapankah manusia memiliki hak?

Hak asasi manusia

Manusia memiliki hak sejak berada di dalam kandungan. Secara alamiah, manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan ibunya, yakni hak untuk hidup dan lahir ke dunia.

Hak untuk hidup ini merupakan hak asasi manusia, tepatnya hak anak, yang diakui dan dilindungi oleh hukum.

Merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak manusia sejak dalam kandungan ini tertuang dalam Pasal 53 Ayat 1 yang berbunyi,

“Setiap anak sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.”

Hak dasar manusia menurut undang-undang

Setidaknya terdapat sepuluh hak dasar manusia yang terdapat dalam UU Nomor 39 Tahun 1999.

Hak-hak tersebut, yakni:

  • hak untuk hidup,
  • hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
  • hak mengembangkan diri,
  • hak memperoleh keadilan,
  • hak atas kebebasan pribadi,
  • hak atas rasa aman,
  • hak atas kesejahteraan,
  • hak turut serta dalam pemerintahan,
  • hak-hak perempuan, dan
  • hak-hak anak.

Hak-hak ini adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun, termasuk negara.

Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab semua pihak, terutama pemerintah.

Referensi:

  • Rato, Dominikus. 2021. Dasar-dasar Ilmu Hukum: Memahami Hukum Sejak Dini. Jakarta: Kencana.
  • UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/27/03240041/sejak-kapan-manusia-mempunyai-hak-

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Narapidana Bebas, 1.463 Lainnya Dapat Pengurangan Hukuman

Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Narapidana Bebas, 1.463 Lainnya Dapat Pengurangan Hukuman

Nasional
PBB Mengaku Temui Parpol Lain untuk Jajaki Respons atas Wacana Yusril Cawapres

PBB Mengaku Temui Parpol Lain untuk Jajaki Respons atas Wacana Yusril Cawapres

Nasional
PBB Klaim Dapat Sambutan Positif dari 3 Parpol soal Endorse Jokowi ke Yusril

PBB Klaim Dapat Sambutan Positif dari 3 Parpol soal Endorse Jokowi ke Yusril

Nasional
PKS Tetap Dukung Anies meski Kepala BIN Bilang Aura Jokowi Mulai Pindah ke Prabowo

PKS Tetap Dukung Anies meski Kepala BIN Bilang Aura Jokowi Mulai Pindah ke Prabowo

Nasional
PDI-P Nilai Konflik Masyarakat Jelang Pemilu Terjadi karena Ambisi Politik yang Mengatasnamakan Agama

PDI-P Nilai Konflik Masyarakat Jelang Pemilu Terjadi karena Ambisi Politik yang Mengatasnamakan Agama

Nasional
Selangkah Maju RUU PPRT Usai 19 Tahun Terkatung-katung Tanpa Kepastian

Selangkah Maju RUU PPRT Usai 19 Tahun Terkatung-katung Tanpa Kepastian

Nasional
Penetapan 1 Ramadhan 1444 H, PBNU Ikuti Hasil Sidang Isbat Kemenag

Penetapan 1 Ramadhan 1444 H, PBNU Ikuti Hasil Sidang Isbat Kemenag

Nasional
PBNU Terjunkan Tim untuk Pantau Hilal Ramadhan di Seluruh Indonesia

PBNU Terjunkan Tim untuk Pantau Hilal Ramadhan di Seluruh Indonesia

Nasional
Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar dan Klarifikasi Wamenkumham...

Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar dan Klarifikasi Wamenkumham...

Nasional
Apakah Jokowi Dapat Laporan soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu? Ini Kata PPATK

Apakah Jokowi Dapat Laporan soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu? Ini Kata PPATK

Nasional
Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 1444 H Diumumkan Sore Hari Ini

Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 1444 H Diumumkan Sore Hari Ini

Nasional
DPR Minta Jokowi Berhentikan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap, Gratifikasi, dan TPPU

DPR Minta Jokowi Berhentikan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap, Gratifikasi, dan TPPU

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS 'Walkout' Ketika Perppu Ciptaker Disahkan Jadi UU | Kalkulasi Megawati Umumkan Capres

[POPULER NASIONAL] PKS "Walkout" Ketika Perppu Ciptaker Disahkan Jadi UU | Kalkulasi Megawati Umumkan Capres

Nasional
Awalnya Tolak Wacana Prabowo-Ganjar, Sikap PDI-P Kini Melunak Usai Pertemuan Jokowi-Megawati

Awalnya Tolak Wacana Prabowo-Ganjar, Sikap PDI-P Kini Melunak Usai Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Tanggal 22 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 22 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke