JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan memanggil paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming jika dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Adapun Maming, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Kalimantan Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).
Alex mengatakan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saksi atau tersangka yang dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang bisa dibenarkan maka akan dilakukan upaya paksa.
"Kemudian tadi disampaikanm, tersangka atau saksi tidak hadir apa tindakan KPK? Itu tadi sesuai dengan KUHAP, dua kali dipanggil tidak hadir, ya kita punya penyidik," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/7/2022).
"Penyidik juga punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa, kita akan dijemput yang bersangkutan ya itu," sambungnya.
Sebelumnya, Mardani H Maming tidak memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka yang dilayangkan penyidik KPK.
Kuasa hukum Maming beralasan, saat ini kliennya masih menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sementara itu, KPK menyatakan, praperadilan tersebut tidak menyentuh aspek materiil perkara dalam ini. KPK menyatakan, tetap mengusut perkara ini.
Dalam praperadilan itu, anggota Tim Biro Hukum KPK menyebut KPK memiliki alat bukti bahwa Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104 miliar yang ia terima dalam waktu sekitar 7 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/21/20333341/sesuai-kuhap-kpk-sebut-maming-bisa-dipanggil-paksa-jika-tak-penuhi-panggilan