Salin Artikel

Sesuai KUHAP, KPK Sebut Maming Bisa Dipanggil Paksa jika Tak Penuhi Panggilan Kedua

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan memanggil paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming jika dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Adapun Maming, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Kalimantan Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).

Alex mengatakan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saksi atau tersangka yang dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang bisa dibenarkan maka akan dilakukan upaya paksa.

"Kemudian tadi disampaikanm, tersangka atau saksi tidak hadir apa tindakan KPK? Itu tadi sesuai dengan KUHAP, dua kali dipanggil tidak hadir, ya kita punya penyidik," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/7/2022).

"Penyidik juga punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa, kita akan dijemput yang bersangkutan ya itu," sambungnya.

Sebelumnya, Mardani H Maming tidak memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka yang dilayangkan penyidik KPK.

Kuasa hukum Maming beralasan, saat ini kliennya masih menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sementara itu, KPK menyatakan, praperadilan tersebut tidak menyentuh aspek materiil perkara dalam ini. KPK menyatakan, tetap mengusut perkara ini.

Dalam praperadilan itu, anggota Tim Biro Hukum KPK menyebut KPK memiliki alat bukti bahwa Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104 miliar yang ia terima dalam waktu sekitar 7 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/21/20333341/sesuai-kuhap-kpk-sebut-maming-bisa-dipanggil-paksa-jika-tak-penuhi-panggilan

Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke