“Saya kira justru (pengusutan) tidak di KPK sendiri, lebih baik begitu,” sebut Arsul ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Ia meminta semua pihak memberi kesempatan untuk kejaksaan dan kepolisian mengambil inisiatif tersebut.
“Ya kita beri kesempatanlah (melakukan pengusutan),” tuturnya.
Arsul menyatakan, Komisi III DPR akan mencari tahu tindak lanjut pengusutan dugaan tindak pidana tersebut.
“Kalau instansi penegak hukum yang lain rapat kerja dengan Komisi III maka tidak tertutup kemungkinan untuk ditanyakan,” tandasnya.
Diketahui hingga saat ini KPK belum melakukan langkah berarti atas masukan berbagai pihak untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli.
Sebelumnya, Lili diduga melakukan pelanggaran etik karena menerima akomodasi penginapan dan tiket gelaran MotoGP dari Pertamina.
Namun Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan putusannya gugur, karena permohonan pengunduran diri Lili telah disetujui Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022.
Dugaan tindak pidana yang diusulkan berbagai pihak untuk diusut dalam perkara Lili terkait penerimaan suap dan gratifikasi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/20/15160911/anggota-komisi-iii-sarankan-dugaan-gratifikasi-lili-pintauli-ditangani