Jaksa Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya menyebut Ade Yasin mengerahkan bawahannya agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bogor agar tidak mendapat disclaimer dari BPK Perwakilan Jawa Barat (Jabar).
“Karena opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang berasal dari APBN,” sebagaimana Kompas.com kutip dari dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan di sidang, Rabu (13/7/2022).
KPK mengungkapkan dalam pemeriksaan itu, BPK Perwakilan Jabar menemukan sejumlah potensi temuan disclaimer di dalam laporan LKPD Tahun Anggaran 2021.
Potensi temuan itu antara lain volume pekerjaan yang kurang atas belanja modal berupa pengadaan gedung. Dari 24 kontrak sampel pengadaan jalan, terdapat setidaknya 14 potensi temuan.
Kemudian, BPK juga menemukan 9 berpotensi temuan dari 11 kontrak sampel pekerjaan jasa konsultasi.
“Menurut Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (anggota TIm Pemeriksa BPK Jabar) laporan dimaksud sangat buruk dan berpotensi disclaimer,” kata Jaksa.
Menghadapi potensi temuan itu, Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah meminta Gerri membuatkan laporan keuangan Pemkab Bogor yang bisa menjadi dasar mendapatkan WTP.
Ade Yasin juga meminta Ihsan, Sekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik menyerahkan uang yang dikumpulkan dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat.
“Dikumpulkan dari beberapa SKPD dan juga dari para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bogor kepada tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar,” kata Jaksa.
Sebelumnya, Ade Yasin didakwa telah menyuap BPK Perwakilan Jawa Barat dengan uang sebanyak Rp 1.935.000.000.
Ade mengerahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang termasuk dari kontraktor di Kabupaten Bogor. Uang tersebut lantas diberikan kepada BPK Perwakilan Jabar melalui TIm Pemeriksa.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/14/11081191/ade-yasin-didakwa-menyuap-bpk-jabar-minta-wtp-padahal-laporan-keuangannya