Salin Artikel

Dalam Dakwaan, Ade Yasin Disebut Beri Rp 100 Juta untuk Biaya Sekolah Kepala BPK Jabar

Berdasarkan isi dakwaan, mulanya, saat memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor, anggota Tim Pemeriksa BPK Jabar Anthon Merdiansyah mengajukan permintaan ke bawahan Ade, Ihsan Ayatullah.

“Anthon Merdiansyah meminta kepada Ihsan Ayatullah untuk berkontribusi dalam pembayaran biaya sekolah Agus Khotib,” kata Jaksa KPK sebagaimana Kompas.com kutip dari lembar dakwaan Ade Yasin yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (13/7/2022).

Ihsan yang menjabat sebagai Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor itu kemudian melaporkan permintaan ini ke Ade Yasin.

Selanjutnya, Ade menyetujui permintaan Anthon. Tidak hanya itu, Ade bahkan meminta Ihsan dan Sekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam mengumpulkan uang masing-masing Rp 50 juta.

“Ade Yasin menyetujui serta menggenapkan untuk memberikan uang menjadi sebesar Rp 100.000.000,” ujar Jaksa.

Setelah uang terkumpul, Ihsan menyerahkannya kepada anggota Tim Pemeriksa lainnya, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.

“Bertempat di sebuah kafe di Kota Bandung Ihsan Ayatullah menyerahkan uang tersebut,” kata Jaksa. 

Dalam kasus ini, Ade Yasin didakwa menyuap anggota BPK Jabar dengan uang total Rp 1,9 miliar.

Suap itu diberikan agar Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait laporan keuangan tahun anggaran 2021.

KPK menetapkan Ade Yasin dan sebagai tersangka kasus suap pada 28 April lalu. Lembaga antirasuah itu juga menetapkan tiga bawahan Ade sebagai tersangka.

Mereka adalah  Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/13/23151351/dalam-dakwaan-ade-yasin-disebut-beri-rp-100-juta-untuk-biaya-sekolah-kepala

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke