Salin Artikel

Komisi III DPR Ingin Kasus Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Diusut

KOMPAS.com - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Bambang Wuryanto mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu kepada Pengamanan Internal (Paminal) dan Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bekerja mengusut kasus penembakan anggota Divisi Propam Polri secara mendalam.

"Kami tidak ingin Polri menjadi sebuah lembaga karena nila setitik rusak susuk sebelanga. Jadi kami berharap ini diselesaikan dengan bagus dan nanti akan ada rilis lebih bagus lagi dari kepolisian. Sebab ini menyangkut hal yang penting," ujarnya dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa (12/7/2022).

Seperti diketahui, telah terjadi peristiwa adu tembak sesama anggota Polri di rumah Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo yang terletak di daerah Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Baku tembak yang terjadi sekitar pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) itu melibatkan dua anggota polisi, yakni Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Bharada E. Akibat kejadian ini, Brigadir J pun tewas.

Menanggapi kejadian tersebut, Bambang memastikan pihaknya akan meminta penjelasan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi (Pol) Listyo Sigit Prabowo terkait insiden penembakan anggota Divisi Propam pada Jumat pekan lalu.

Menurutnya, insiden tersebut perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut agar tidak memunculkan hal-hal spekulatif.

"Komisi III DPR tentu akan mengundang Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo Paminal Polri untuk bisa lebih memberikan penjelasan lebih rinci," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Penjelasan dari Kapolri tersebut, lanjut dia, sangat diperlukan agar diperoleh keterangan lebih rinci dan agar insiden tersebut terang benderang.

Berikan atensi besar

Pada kesempatan itu, Bambang mengatakan, Komisi III DPR juga memberikan atensi besar terhadap kasus penembakan anggota Divisi Propam Polri pada Jumat (8/7/2022).

"Terkait kasus tembak-menembak ini menjadi konsen Komisi III DPR. Sebab, senjata api dibeli dengan uang rakyat, dan aparat kepolisian dilatih menggunakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ucapnya.

Menurut Bambang, aturan anggota Polri memegang senjata api telah diatur dalam Pasal 8 Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Dalam aturan Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009, personel kepolisian yang bisa memegang senjata api harus mendapat izin dari atasan dan lulus tes psikologi.

Selain itu, Bambang menilai bahwa dalam kasus penembakan tersebut tidak perlu dibentuk Tim Pencari Fakta. Pasalnya, tim ini dapat dibentuk apabila terjadi beda pendapat dalam kronologi sebuah kasus.

Apalagi, kasus penembakan tersebut masih dalam lingkup internal Polri dan belum ditemukan adanya korban dari masyarakat.

“Sehingga lebih baik memberikan kesempatan pada Polri untuk bekerja mengungkap kasus tersebut,” ujar Bambang.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/12/18023341/komisi-iii-dpr-ingin-kasus-baku-tembak-di-rumah-kadiv-propam-diusut

Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke