Salin Artikel

Apakah Gubernur Setingkat Menteri?

KOMPAS.com – Gubernur merupakan kepala daerah yang memimpin pemerintahan daerah sebuah provinsi.

Sama seperti menteri, gubernur dan wakilnya juga dilantik oleh presiden di ibu kota negara.

Lalu, apakah gubernur setingkat dengan menteri?

Benarkah gubernur setingkat menteri?

Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 25 Ayat 4 berbunyi, “Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri dan bupati/wali kota bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.”

Sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur dan wakilnya bertugas melaksanakan urusan pemerintahan umum dengan dibantu oleh instansi vertikal.

Instansi vertikal adalah perangkat kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang mengurus urusan pemerintahan terkait dekonsentrasi atau pelimpahan sebagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Gubernur yang dipilih rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) pun dilantik presiden di Istana Negara. Pemilihan tempat pelantikan ini mengingat kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Gubernur dan wakilnya akan menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Namun, walaupun gubernur dilantik dan bertanggungjawab kepada presiden, kedudukan gubernur tidak setingkat dengan menteri.

Gubernur berada di bawah pengawasan dan pembinaan kementerian, tepatnya Kementerian Dalam Negeri.

Kedudukan menteri

Kedudukan menteri dijelaskan dalam UUD 1945, tepatnya pada Pasal 17.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa menteri-menteri negara bertugas untuk membantu presiden.

Menteri-menteri tersebut diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Oleh karena itu, menteri bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Setiap menteri membidangi urusan masing-masing dalam pemerintahan. Salah satunya adalah Menteri Dalam Negeri yang memimpin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021, Kemendagri mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Di dalam kementerian ini, terdapat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah.

Referensi:

  • Efendi, A’an dan Freddy Poernomo. 2019. Hukum Administrasi. Jakarta: Sinar Grafika.
  • UUD 1945
  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/09/01150041/apakah-gubernur-setingkat-menteri-

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke