Salin Artikel

Gugatannya soal UU Pemilu Ditolak MK, Prima: Putusan Tidak Adil!

Adapun Mahkamah menolak gugatan Partai PRIMA yang menguji materi Pasal 173 Ayat (1) UU Pemilu yang berbunyi: "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU." 

Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal menilai, verifikasi partai politik secara administrasi sudah dilakukan melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Dengan begitu, kata dia, tidak perlu ada verifikasi secara faktual melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, KPU hanya penyelenggara Pemilu.

"(Putusan) itu menurut kami tetap tidak adil, karena logika partai politik itu menurut hukum itu lewat Kementerian Hukum dan HAM walaupun kemudian dalam pemilu itu KPU sebagai penyelenggara," ujar Alif kepada Kompas.com, Jumat (8/7/2022).

Alif menilai, terdapat banyak perbedaan antara Pemilu 2024 yang akan datang dengan pemilu 2019 yang lalu. Misalnya, dari sisi kepesertaan, pelaksananya, ataupun waktunya.

Oleh sebab itu, kata dia, putusan verifikasi faktual bagi partai yang tidak mendapatkan kursi di parlemen untuk bisa menjadi peserta pemilu adalah hal yang tidak adil.

"Kalau kemudian dibedakan antara partai yang sudah punya kursi di parlemen dengan yang belum punya kursi, atau partai baru itu enggak adil," ujar Alif.

"Kenapa kemudian ada verifikasi administrasi, ada verifikasi faktual, itu kan harusnya sama saja, ngapain lagi kemudian dibeda-bedain, wong ini pesta demokrasi," ucapnya.

Alif pun menyayangkan adanya pasal kepesertaan pemilu yang harus melewati tahap verifikasi KPU, padahal banyak partai-partai lama yang juga tidak masuk parlemen.

Misalnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Ketiga Partai itu, juga harus mengikuti verifikasi faktual lagi di KPU.

"Kalau ini pesta demokrasi tapi yang menikmati pesta ini cuma sebagian gitu loh, sekarang logikanya kayak gini, PSI, PBB, Partai Hanura misalnya, itu kan sama dengan partai baru, itu dia verifikasi faktual lagi," papar Alif.

"Jadi sebenarnya menurut kami tetap tidak adil. MK tetap salah mengartikan sebenarnya, proses verifikasi peserta pemilu 2024 ini," tuturnya.

Sebagai informasi, MK menolak gugatan nomor: 57/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal Dominggus Oktavianus Tobu Kiik.

Mahkamah menolak gugatan Partai PRIMA yang menguji materi Pasal 173 Ayat (1) UU Pemilu. Permohonan tersebut dinilai Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

MK menyatakan substansi yang dipersoalkan pemohon hakikatnya sama dengan yang telah diputus Mahkamah dalam putusan MK Nomor: 55/PUU-XVIII/2020, meskipun dengan dasar pengujian yang berbeda dan alasan konstitusional yang digunakan pemohon juga berbeda.

Namun, esensi yang dimohonkan dalam perkara a quo adalah sama dengan perkara sebelumnya yang mempersoalkan verifikasi partai politik, baik secara administrasi maupun secara faktual.

"Dengan demikian, pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 55/PUU-XVIII/2020 mutatis mutandis berlaku pertimbangan hukum permohonan a quo," tulis putusan tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/08/21122871/gugatannya-soal-uu-pemilu-ditolak-mk-prima-putusan-tidak-adil

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke