Salin Artikel

Dituding Korupsi oleh Adam Deni, Kuasa Hukum Sahroni: Biarkan KPK Bekerja

Sebelumnya, Adam menuding Sahroni terlibat dugaan tindak pidana korupsi pembelian dua unit sepeda bernilai ratusan juta.

“Terkait tudingan itu, kita menyerahkan ke KPK, biarkanlah KPK bekerja,” kata Arman dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).

Ia menyampaikan KPK punya mekanisme untuk memproses suatu informasi korupsi.

“Di KPK itu ada prosesnya, ada penelaahan, penyelidikan, penyidikan. Sehingga kita serahkan semua ke KPK,” sebut dia.

Arman berpandangan, pihak Adam bebas menyampaikan tudingan apapun pada Sahroni. Namun, hal itu mesti disertai pembuktian.

“Apabila tuduhan yang disampaikan oleh AD (Adam Deni) dan kuasa hukumnya tidak dapat mereka buktikan, kami akan melakukan langkah-langkah hukum terkait tuduhan tersebut,” ucapnya.

Di sisi lain, Arman menilai Adam salah alamat jika melaporkan kliennya ke KPK terkait pembayaran pajak dua unit sepeda itu.

“Mengenai (tuduhan) pajak yang tidak dibayar, seharusnya mereka melaporkan ke Dirjen Pajak, bukan KPK,” pungkas dia.

Diketahui Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara akibat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menilai keduanya bersalah karena telah menyebarkan dokumen pribadi milik Sahroni.

Dokumen itu terkait transaksi pembelian sepeda yang dilakukan Sahroni pada Dwita.

Dalam berbagai kesempatan, Adam mengklaim tindakannya mengunggah dokumen itu adalah wujud partisipasi Warga Negara Indonesia (WNI) mengawasi kinerja pejabat publik dari kasus-kasus korupsi.

Pasca mendengarkan sidang putusan, Adam yang tak puas dengan vonis itu menuding Sahroni melakukan suap pada PN Jakarta Utara.

Ia menyampaikan hendak melapor ke KPK agar lembaga antirasuah itu melakukan pemeriksaan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/01/22171331/dituding-korupsi-oleh-adam-deni-kuasa-hukum-sahroni-biarkan-kpk-bekerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke