Salin Artikel

Hari Bhayangkara, IPW: Polri Harus Bersihkan Budaya Menyimpang Anggotanya

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) meminta instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membersihkan adanya budaya menyimpang yang mengkhianati kode etik dari para anggotanya.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan hal ini dalam perayaan Hari Bhayangkara ke-76 Polri yang tepat jatuh pada Jumat (1/7/2022).

"Hari Bhayangkara ke-76 tahun, 1 Juli 2022 ini, Polri harus terus membersihkan budaya menyimpang dari anggotanya yang mengkhianati kode etik. Mulai dari elit Polri pangkat jenderal hingga bawahan yang pangkat terendah tamtama," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Jumat.

Sugeng menegaskan, pimpinan Polri tak boleh kendor untuk menjaga institusi Korps Bhayangkara yang memiliki semboyan "Rastra Sewakottama".

Ia menjelaskan, arti semboyan Polri itu adalah abdi utama daripada Nusa dan Bangsa.

"Dengan demikian Polri bukanlah penguasa, melainkan abdi negara yang mempunyai tugas melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat," imbuh Sugeng.

Selain itu, Sugeng menilai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah berupaya membenahi institusi Polri melalui Program Polri Presisi untuk melanjutkan estafet reformasi Polri.

Menurut Sugeng, perbaikan dan penguatan kinerja Polri terus dilakukan untuk meningkatkan citra Polri melalui aparatnya yang profesional, proporsional dan humanis.

Sugeng menambahkan, pelayanan dan pengaduan masyarakat menjadi tonggak untuk meningkatkan kinerja Polri.

"Sehingga, kalau dua bidang ini, ada masalah, Kapolri tidak segan-segan untuk mencopot jabatan pimpinan. Apalagi, kalau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri sudah viral di medsos maka pimpinan di kewilayahan dengan cepat mengatasinya melalui sidang disiplin dan kode etik profesi Polri (KEPP)," tulis dia.

Ia kemudian menyebutkan, seiak Januari hingga Juli 2022, berdasarkan pemantauannya sudah ada sekitar 39 anggota Polri yang dipecat.

Sementara puluhan anggota lainnya telah direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melakukan penyimpangan disiplin, kode etik dan pidana.

"Pemecatan anggota Polri itu, dari catatan yang terpublikasi, paling tinggi berasal dari Polda Sumsel dan Polda Jambi masing-masing telah melakukan PTDH kepada tujuh anggotanya," ucap dia

Tetapi, ia menilai PTDH kepada anggota Polri ini masih belum konsisten dilakukan.

Ia pun menyoroti munculnya kasus AKBP Brotoseno yang divonis hakim melakukan korupsi namun tetap aktif menjadi anggota Polri serta masih aktifnya Irjen Napoleon Bonaparte yang telah tersangkut kasus Joko Tjandra.

Padahal, Sugeng mengatakan, sebelumnya ada kasus AKBP Mustari yang melakukan pencabulan terhadap anak kemudian dengan cepat diputuskan untuk dipecat.

"Kenyataan ini, harus menjadi evaluasi Polri ke depan. Sehingga marwah Polri sebagai Bhayangkara Negara dengan spirit Presisinya tetap terjaga," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/01/15102361/hari-bhayangkara-ipw-polri-harus-bersihkan-budaya-menyimpang-anggotanya

Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke