Salin Artikel

Jokowi Teken Perpres Nomor 94, Menhan Boleh Angkat Maksimal 5 Staf Khusus

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2022 Tentang Kementerian Pertahanan pada 17 Juni 2022.

Dilansir dari salinan perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (22/6/2022) ditegaskan bahwa Menteri Pertahanan bisa mengangkat maksimal lima orang staf khusus.

Aturan ini tercantum pada pasal 53 ayat (1) yang berbunyi, "Di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat diangkat paling banyak lima orang staf khusus menteri".

Adapun Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.

Kemudian, pada pasal 54 dijelaskan bahwa, "Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri sesuai penugasan menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Pertahanan".

Apabila dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan, Staf Khusus Menteri Pertahanan maksimal hanya boleh sebanyak tiga orang.

Sehingga perpres baru ini menegaskan penambahan maksimal jumlah Staf Khusus Menteri Pertahanan.

Kemudian, selain menegaskan aturan baru mengenai Staf Khusus Menteri, Perpres Nomor 94 juga menjelaskan mengenai posisi Wakil Menteri Pertahanan.

Aturan itu tercantum pada Pasal 2. Rincian peraturannya yakni, dalam memimpin Kementerian Pertahanan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

Kemudian, Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.

Adapun ruang lingkup tugas wakil menteri meliputi dua hal.

Pertama, membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian.

Kedua, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan kementerian.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/22/11312821/jokowi-teken-perpres-nomor-94-menhan-boleh-angkat-maksimal-5-staf-khusus

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke