Salin Artikel

Bawaslu Klaim Penuntasan Sengketa Pemilu 2024 Disepakati 10 Hari

Menurut Bagja, masa penuntasan sengketa Pemilu 2024 disepakati selama 10 hari. 

"Kami pada titik ini telah mencapai kesepakatan dengan KPU, kemudian Bawaslu akan menganjurkan melalui surat edaran kepada teman-teman (pengawas) untuk melakukan proses proses (penyelesaian sengketa pencalonan) sepanjang 10 hari," jelas Bagja kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Sebagai informasi, masa penyelesaian sengketa pencalonan peserta pemilu sebelumnya diusulkan hanya enam hari kalender oleh KPU, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR yang juga dihadiri pemerintah dan Bawaslu.

Jumlah enam hari kalender itu diusulkan karena masa kampanye untuk Pemilu 2024 terbilang cukup singkat, yakni hanya 75 hari.

Sementara itu, Undang-undang Pemilu memberi batasan bahwa masa penyelesaian sengketa pencalonan paling lambat 12 hari.

Menilik waktu kampanye yang cuma 75 hari, Bawaslu coba menawarkan alternatif yang dianggap ideal soal masa penyelesaian sengketa pencalonan, yakni 10 hari.

Negosiasi sebelumnya terus terjadi karena KPU berharap supaya lamanya sengketa dapat dipercepat, sedangkan Bawaslu menganggap enam hari terlalu cepat untuk proses penyelesaian sengketa.

"Ini sudah selesai perdebatannya, 10 hari, sudah sepakat. (Pihak KPU) sudah mengerti," aku Bagja.

Terpisah, komisioner KPU Idham Holik menyebut bahwa pihaknya menyerahkan hal ini kepada Bawaslu sebagai pihak yang memang berwenang mengurusi sengketa pencalonan.

Namun, Idham menyiratkan bahwa KPU masih menginginkan waktu yang lebih cepat dibandingkan 10 hari.

"Kami sangat yakin Bawaslu juga dapat memahami jadwal kampanye yang singkat ini, karena memang selama ini proses rapat-rapat dengan DPR dan pemerintah itu juga semuanya terlibat," ujarnya, Rabu (15/6/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/15/12393941/bawaslu-klaim-penuntasan-sengketa-pemilu-2024-disepakati-10-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke