Salin Artikel

KPK Tangkap Tangan Eks Wali Kota Haryadi Suyuti: Amankan Dokumen hingga Uang Dollar AS

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dalam kegiatan tangkap tangan pada Kamis (2/6/2022).

Haryadi diamankan tim KPK bersama sejumlah orang terkait kasus dugaan suap.

“KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Kamis sore.

“Salah satu yang diamankan adalah Wali Kota Yogyakarta 2017-2022,” ucap dia.

Penangkapan di Yogyakarta dan Jakarta

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan, usai menangkap Haryadi tim KPK juga menangkap sejumlah orang lain yang diduga terlibat.

Secara simultan tim KPK juga bergerak ke beberapa titik untuk mengamankan sejumlah orang termasuk di wilayah Jakarta.

"Kami telah melakukan giat penangkapan di Jakarta dan Yogyakarta," ucap Ghufron.

Amankan dokumen dan Dollar AS

Ghufron menyampaikan, tim KPK juga mengamankan dokumen dan mata uang asing dalam bentuk dollar Amerika Serikat saat melakukan kegiatan tangkap tangan di dua lokasi tersebut.

"Kami mengamankan sejumlah uang, dokumen, dan beberapa orang," ujarnya.

Kendati demikian, Ghufron tidak memerinci lebih lanjut siapa pihak lain yang ikut ditangkap selain Haryadi.

Saat ini, ujar dia, semua pihak yang diamankan tim penyidik KPK masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu juga belum menyebutkan secara rinci jumlah uang yang diamankan tim KPK.

“Jumlah uang dollar Amerika masih kami hitung,” kata Ghufron.

"Setelah selesai nanti akan kami jelaskan secara lebih rinci," ucap dia.

Lakukan penyegelan

Secara terpisah, KPK melakukan penyegelan di sejumlah lokasi di Yogyakarta terkait dengan operasi tangkap tangan terhadap Suyuti.

Adapun lokasi yang disegel meliputi ruang Wali Kota Yogyakarta, ruang Dinas Perizinan, dan ruang Dinas Pekerjaan Umum.

"Ada beberapa ruangan lah, Dinas perizinan, PU sama ruangannya Pak Haryadi (Suyuti, mantan Wali Kota Yogyakarta)," kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiyatmoko saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (2/5/2022) petang.

"Memang ruangannya sudah tersegel. Update saya belum," sambungnya.

Penyegelan tersebut diperkirakan pada sore hari lantaran dia mendapatkan informasi tersebut sekitar pukul 17.00 WIB.

"Secara aku gak ngerti, tapi saya pulang ke rumah itu pukul 16.00 WIB. Jam 17.00 WIB sudah di rumah terus dikabari berita itu," ujarnya.

Tim KPK masih bekerja

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan belum dapat menyampakan konstruksi perkara suap terkait apa yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta itu.

Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu kerja tim penyidik KPK yang hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan.

“Sampai saat ini rekan-rekan kami masih bekerja dan tolong diberikan waktu untuk menuntaskannya,” kata Firli.

“Pada saatnya nanti KPK akan menyampaikan ke publik dan rekan-rekan media,” ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/03/07194781/kpk-tangkap-tangan-eks-wali-kota-haryadi-suyuti-amankan-dokumen-hingga-uang

Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke